INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Dalam memerangi penyebaran narkotika di daerah Yogyakarta, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berkomitmen akan terus berupaya melakukan pencegahan peredaran narkoba melalui pemberantasan peredaran narkoba, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi di wilayah DIY.
Pada capaian kinerja di tahun 2023, BNN DIY mendeteksii ada 19 kawasan rawan narkotika secara nasional di DIY dengan status waspada. Kawasan tersebut menjadi target bisa ditekan menuju ke status aman.
Kepala BNNP DIY Andi Fairan mengatakan, sebanyak 19 kawasan rawan di DIY berskala desa/kalurahan, walaupun masih berstatus waspada.
Status tersebut cukup mengkhawatirkan, sehingga pihaknya perlu melakukan intervensi di wilayah rawan tersebut.
“Intervensi yang dilakukan berupa rehabilitasi, pencegahan, pemberantasan, untuk menekan status ini menuju ke status aman,” ungkapnya pada perskon di kantor BNNP DIY. Jumat (29/12/2023).
Andi menjelaskan, pihaknya bersama menekan kelurahan tersebut untuk bisa keluar dari zona rawan ke zona aman.
“Ada19 kawasan rawan yang tersebar di 5 kabupaten/kota yakni Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo, Kota Jogja dan Sleman,” jelasnya.
Andi menambahkan, kawasan yang paling mendominasi berada di wilayah Sleman. Karena secara karakteristik wilayah daerah Sleman banyak sekolah, kos-kosan, tempat hiburan, maupun kantong-kantong perekonomian, hingga tempat hiburan dinilai sangat berhubungan dengan kerawanan narkoba.
Untuk mengubah kawasan rawan narkoba menjadi aman, pihaknya bakal menggencarkan upaya intervensi melalui berbagai program meliputi ketahanan keluarga antinarkoba, ketahanan keluarga berbasis sumber daya desa, hingga intervensi berbasis masyarakat (IBM) atau program rehabilitasi dengan melibatkan peran masyarakat.
Selain itu, BNNP DIY juga mengintensifkan beberapa program pemberdayaan alternatif melalui bimbingan teknis “life skill” bagi masyarakat setempat seperti yang telah berlangsung di Kelurahan Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
“Dengan memberikan keterampilan diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga mengalihkan perhatian mereka dari narkoba,” kata Andi.
Selain pencegahan, selama tahun 2023 BNNP DIY dan BNNK di wilayah DIY telah melakukan penegakan hukum dengan mengungkap 25 kasus narkotika dengan barang bukti berupa shabu dengan berat total 62,2 gram, ganja dengan berat total 80,77 gram dan tembakau sintetis dengan berat total 9,1 gram.
“Sebagian besar pembelian narkotika di DIY dilakukan melalui media sosial seperti instagram, whatsapp, telegram, hingga facebook messenger dengan pengiriman melalui jasa ekspedisi atau peletakan di alamat tertentu melalui web (peta),”jelasnya.
Selain itu, diketahui berdasarkan pemetaan dari hasil razia sepanjang 2023, lokasi paling rawan peredaran narkoba di DIY bukan lagi di tempat hiburan malam, tetapi bergeser di rumah-rumah indekos eksklusif.
“Indekos eksklusif bukan hanya yang dihuni oleh mahasiswa saja, tetapi juga dari berbagai macam latar belakang. Karena privasinya sangat terjaga dan minimnya pengawasan di situ ada kesempatan,” ucap Andi.(*)
Penulis : Elis