INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta sosialisasikan Perda No 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Melalui kegiatan ini diharapkan, kepatuhan wajib pajak (WP) meningkat didukung oleh aplikasi QRISNA.
Anita Febriarti, Penelaah Teknis Kebijakan Sub Bidang Pelayanan Pendapatan Daerah, BPKAD Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa Perda No 10/2023 memuat petunjuk teknis (juknis) pemungutan pajak di Kota Yogyakarta setelah diterbitkannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Ada poin yang berubah dalam pemungutan pajak daerah (menyusul diterbitkannya UU HKPD), ini harus kami sampaikan ke WP sedini mungkin. Harapannya, kepatuhan dari WP semakin meningkat, karena pengetahuan WP memadai dan mencukupi,” ujar Anita. Selasa (30/1/2024
Dibeberkan pula, sosialisasi telah dilaksanakan sebanyak tiga kali. Direncanakan, kegiatan rampung dalam 11 pelaksaan. Di mana tiap kloternya, BPKAD Kota Yogyakarta mengundang sebanyak 75 sampai 150 WP.

Dalam kesempatan ini pula, BPKAD turut memperkenalkan salah satu metode pembayaran pajak daerah melalui aplikasi QRISNA. Sehingga WP yang ingin menyetorkan pajak daerah dengan nominal maksimal Rp10 juta dapat memanfaatkan QRISNA.
“Untuk meningkatkan pembayaran non-tunai,” lontarnya.
Salah satu peserta yang hadir dalam sosialisasi yang digelar BPKAD Kota Yogyakarta adalah Mawari, Supervisor Kids Fun. Dia menegaskan jika pihaknya akan patuh terhadap aturan baru yang telah disosialisasikan.
“Akan patuh aja sih ya karena pajaknya udah turun kan kemarin dari 15% jadi 10%. Semoga mungkin bisa adil aja semuanya rata ke mana-mana,” ucapnya.
Hadir pula perwakilan Hotel Grand Palace, Dinar yang mengaku jika sosialisasi Perda No 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah cukup jelas.
Oleh sebab itu, Dinar pun berharap adanya merataan ketaatan membayar pajak bagi pengusaha.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko/Elis