INTENS PLUS – JAKARTA. Pedagang kaki lima (PKL) yang tidak memiliki sertifikat halal bisa terkena disanksi denda sampai penarikan produk. Menyusul kebijakan dari Kementerian Agama yang mewajibkan pedagang makanan dan minuman termasuk PKL memiliki sertifikat halal.
Kewajiban pedagang makanan dan minuman memiliki sertifikat halal diatur dalam Peraturan Pemerintah No 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, pelaku usaha wajib mempunyai sertifikat halal pada masa penerapan pertama aturan ini yang berakhir 17 Oktober 2024.
“Berdasarkan regulasi JPH (Jaminan Produk Halal), ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut,” kata Aqil melalui keterangan tertulis. Minggu (4/2/2024).
Aqil menjelaskan, ada tiga kelompok pedagang yang wajib memiliki sertifikat halal terhadap produk yang dijualnya.
Pemilik usaha yang wajib memiliki sertifikat halal dari BPJPH di antaranya sebagai berikut:
• Pedagang produk makanan dan minuman.
• Pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
• Pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan.
Ketiga kelompok pedagang tersebut harus sudah memiliki halal pada 17 Oktober 2024.
Dia mengungkapkan, pedagang yang belum mengantongi sertifikat halal melebihi tenggat tersebut bisa berpotensi mendapatkan sanksi.
“Untuk itu kami imbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH,” kata Aqil.
Lebih lanjut Aqil mengungkapkan, pedagang yang menjual produknya tanpa sertifikat halal berpotensi mendapatkan sanksi. Sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Saksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP No 39/2021.
“Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh kepada pelaku usaha, khususnya dengan ketiga kategori produk di atas untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” ujar Aqil.
Aqil pun menambahkan, saat ini BPJPH menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self-declare. Program ini merupakan kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
“Ini adalah kemudahan pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK (usaha menegah kecil). Silakan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia,” kata dia.
Pedagang yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dengan kuota Sertifikasi Halal Gratis dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses secara online selama 24 jam.(*)
Penulis: Fatimah Purwoko
Ekonomi
Jabodetabek
PKL Tak Bersertifikat Halal Bisa Didenda dan Ditarik Peredarannnya
- by Redaksi
- 04/02/2024
- 0 Comments
- 1 minute read
- 146 Views

Berita Terkait ...
