INTENS PLUS – SURABAYA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sempat hentikan konser yang digelar Ahmad Dhani bersama band Dewa 19 yang bertajuk “Konser Gaspol Satu Putaran” di Jatim Expo (JX) Internasional, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (3/2/2024) malam.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen pun membeberkan alasan pihaknya sempat menghentikan konser. Ternyata karena dalam penilaiannya, Ahmad Dhani melakukan kampanye yang dibalut konser. Gelaran itu pun dilaksanakan di luar jadwal rapat umum yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diteruskan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli. Minggu (4/2/2024).
Novli mengatakan mereka sudah berusaha menyetop konser itu, tetapi situasi menjadi tak kondusif. Panitia akhirnya melanjutkan jalannya acara dan tak menghiraukan imbauan Bawaslu.
Menurut Novli tindakan Ahmad Dhani dan penyelenggara acara diduga sudah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Konsekuensinya ada sanksi pidana yang mengancam.
“Pasal 492 UU 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat 2 dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” tegasnya.
Dalam ketentuan pasal itu, kata Novli, setiap orang bisa berpotensi dipidana bila menyalahi aturan jadwal kampanye. Termasuk juga Ahmad Dhani yang kini merupakan Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari partai Gerindra.
Namun sebelum memutuskan Ahmad Dhani atau penyelenggara konser itu melanggar ketentuan kampanye atau tidak, pihaknya akan lebih dulu menghimpun bukti-bukti di lapangan.
“Karena (pasal) itu kan mengatakan setiap orang ya. Jadi kita akan kumpulkan bukti-bukti ya dalam proses pengawasan tadi itu, kita kumpulkan bukti-bukti Apakah Ahmad Dhani dalam mengisi musik, band, dalam kegiatan konser tersebut ada unsur kampanye atau tidak,” ucapnya.
“Misalkan memakai atribut kampanye, atau misalkan menyampaikan secara lisan secara langsung, ataupun melakukan pembagian bagi-bagi bahan kampanye. Nah itu nanti akan kita lakukan kajian berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan pada saat melakukan pengawasan,” tambahnya.
Sejauh ini Bawaslu Surabaya sudah mengantongi sejumlah bukti pelanggaran, di antaranya dokumen, video konser, baliho atau reklame kampanye, serta kalender caleg-caleg yang dibagikan saat acara.
Bawaslu Surabaya juga akan melakukan kajian terhadap hasil pengawasan, dilanjutkan dengan rapat pleno untuk menentukan konser Ahmad Dhani ini masuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak.
Jika iya, maka pembahasan akan berlanjut ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang berisi pihak Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, untuk penanganan pelanggaran pidana.
Hingga kini belum ada keterangan dari pihak Ahmad Dhani perihal gelaran Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang diduga melanggar ketentuan kampanye tersebut.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani bersama Dewa 19 naik ke atas panggung sekitar pukul 17.30 WIB. Konser kemudian dihentikan pada pukul 18.00 WIB untuk menjalankan ibadah salat Maghrib.
Rencananya, konser itu akan dilanjutkan kembali pada pukul 18.30 WIB, namun sebelum itu, Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen naik ke atas panggung dan meminta panitia menghentikan acara tersebut.
Pihak panitia acara juga membantah bahwa acara tersebut melanggar aturan kampanye.
“Kami telah mengantongi izin dari kepolisian untuk acara ini,” tutur Sekretaris Panitia Acara, Ilham.
Pihaknya juga mengeklaim telah berkoodinasi dengan Bawaslu. Hasil dari pembicaraan tersebut, acara juga tak melibatkan tokoh-tokoh politik, meski dalam balihonya ada gambar Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, Khofifah Indar Parawansa, Soekarwo, Erick Thohir, serta Emil Dardak.
“Beliau (Bawaslu) bilang, (politikus) elit jangan turun, kami iyakan. Sekarang elit tidak turun, lantas (Bawaslu) naik di panggung untuk bicara. Maksudnya apa?,” pungkasnya.(*)
Penulis: Fatimah Purwoko
Entertainment
Headline
Jatim
Bawaslu Surabaya Nilai Ahmad Dhani Gelar Kampanye Berbalut Konser
- by Redaksi
- 04/02/2024
- 0 Comments
- 2 minutes read
- 110 Views

Berita Terkait ...
