Ekonomi Headline Nasional

Sri Mulyani Blokir Anggaran Tahun 2024 Sampai Rp50,14 Triliun

INTENS PLUS – JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani memblokir anggaran Kementerian/Lembaga (KL) yang jumlahnya mencapai Rp50,14 triliun. Blokir anggaran itu dilakukan melalui surat bernomor S-1082/MK.02/2023 tertanggal 29 Desember 2023 tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2024.

Surat tersebut dikirimkan Sri Mulyani kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Kapolri, kepala lembaga pemerintahan non-kementerian, dan para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.

Dalam surat itu, Sri Mulyani mengatakan blokir anggaran merupakan arahan Jokowi pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2024. Blokir anggaran juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global.

“Kebijakan Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2024 ditetapkan sebesar Rp50.148.936.040.000,00 (lima puluh triliun seratus empat puluh delapan miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta empat puluh ribu rupiah) dengan rincian besaran per Kementerian/Lembaga sebagaimana terlampir,” tertulis dalam surat itu.

Namun, dalam melakukan blokir anggaran itu, Sri Mulyani mengatur beberapa ketentuan. Pertama, blokir anggaran hanya dilakukan pada duit yang bersumber dari dana rupiah murni. Kedua, blokir dilakukan pada kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan Automatic Adjustment.

1) Belanja Barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, diutamakan berasal dari 10 (sepuluh) akun belanja barang, yaitu honor (521115 dan 521213), perjalanan dinas (524111, 524113, 524211, dan 524219), paket meeting (524114 dan 524119), belanja barang operasional lainnya (521119), dan belanja barang non operasional lainnya (521219);

2) Belanja Modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda;

3) Kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.

Dalam surat itu, Sri Mulyani juga mengatur soal anggaran yang dikecualikan pada kebijakan Automatic Adjustment.

1) Belanja bantuan sosial yang meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako;
2) Belanja terkait tahapan Pemilu;
3) Belanja terkait IKN;
4) Belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak;
5) Belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment/AP);
6) Belanja untuk Daerah Otonomi Baru (4 Provinsi) / Kementerian/Lembaga Baru; dan
7) Belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *