INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersiap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengungkap, total ada 18 tempat pemungutan suara (TPS) di DIY yang direncanakan akan menggelar PSU dan PSL pada Sabtu (24/2/2024).
Secara rinci disebutkan, sebanyak 15 TPS mendapat saran untuk PSU dan 3 TPS lainnya disarankan PSL.
Ahmad Shidqi bilang, pelaksanaan PSU dan PSL berdasar dari saran perbaikan yang diterima KPU dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY.
Lebih lanjut dijelaskan, saran PSL di tiga TPS oleh Bawaslu DIY disebabkan ada pemilih yang tidak mendapat surat suara secara lengkap saat pencoblosan lalu, 14 Februari 2024.
”Seharusnya pemilih itu mendapat lima surat suara, tetapi hanya diberikan empat sehingga nanti satu surat suara lagi dilanjutkan,” jabarnya pada keterangan, Selasa(20/2/2024).
Shidqi pun menambahkan, KPU DIY telah mengundang tiga KPU kabupaten/kota yang mendapat saran perbaikan tersebut, yakni KPU Sleman, KPU Bantul, dan KPU Yogyakarta. Adapun untuk wilayah Kulon Progo dan Gunungkidul tidak ada saran perbaikan.
”Untuk pelaksanaan PSU dan PSL tadi kami bahas kemungkinan tanggal 24 Februari karena pertimbangannya itu hari libur (Sabtu),” ujar Ahmad.
Terkait penganggaran, dia menyatakan, hal itu sudah disiapkan. Begitu pula kebutuhan surat suara yang memang telah dicadangkan sejak awal saat pengadaan surat suara. Surat suara untuk PSU itu dicap stempel khusus.
Meski begitu, Ahmad menambahkan, ada problem yang harus dikaji lebih jauh terkait rencana PSL di tiga TPS di Sleman. Sebab, hanya terdapat satu pemilih di setiap TPS itu yang harus melakukan pemungutan suara lanjutan.
”Hal ini berpotensi mengganggu prinsip kerahasiaan pemilu karena akan ketahuan pilihan orang itu apa. Ini problem hukum yang masih kami kaji. Bagaimana supaya PSL bisa dilaksanakan tetapi tidak mengganggu prinsip kerahasiaan itu,” katanya.
Sementara Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, PSU di sejumlah TPS harus dilakukan karena sejumlah alasan. Selain pemilih yang tak berhak, tapi diperbolehkan mencoblos. Hal itu di antaranya, ada pemilih yang seharusnya mendapat lima surat suara, tetapi hanya diberikan satu surat suara.
Sebaliknya, ada pula pemilih tambahan dari luar provinsi yang seharusnya hanya mendapat satu surat suara, tetapi malah diberikan lima surat suara.
“Ada pula kasus pemilih yang dapat surat suara lebih, jadi dobel surat suaranya, dan telanjur masuk kotak suara. Itu juga harus diulang,” sebutnya.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Politik
Yogyakarta
Hari Sabtu, Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan 18 TPS di DIY
- by Redaksi
- 20/02/2024
- 0 Comments
- 1 minute read
- 160 Views

Berita Terkait ...
