INTENS PLUS – SOLO. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerbitkan aturan yang melarangan konsumsi daging anjing yang ditandatangani oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka per 19 Februari 2024 dan berlaku sejak ditetapkan.
Regulasi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo, tentang Himbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan Yang Aman dan Sehat di Kota Surakarta.
SE tersebut memuat informasi bahaya konsumsi daging anjing atau bahan non-pangan lainnya.
“Ya, kemarin kami mengeluarkan surat edaran berupa imbauan untuk tidak lagi mengonsumsi daging anjing,” Gibran membenarkan pada keterangan, Selasa (21/2/2024).
SE yang ditetapkan oleh Gibran itu pun merujuk pada SE Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap Perdagangan/Peredaran Daging Anjing dan SE Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah tentang Imbauan Pengawasan Daging Anjing di Jawa Tengah.
Oleh sebab itu, Pemkot Solo secara tegas meminta masyarakat tidak mengonsumsi daging anjing.
Tekait dengan penerapan SE, Gibran meminta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP Kota Solo untuk meningkatkan pengawasan.
“Tapi ini sebatas surat edaran, akan lebih baik kalau jadi perda. Tapi akan kami konsultasikan dulu dengan ketua DPRD,” ucap Gibran.
Di samping itu, dalam SE juga disebutkan bagi para pedagang kuliner olahan daging anjing akan diberi pendampingan untuk alih usaha.
Namun, pedagang kukiner juga tetap bisa meneruskan usahanya dengan mengganti bahan baku daging anjing dengan bahan yang masuk kategori pangan. Antara lain seperti daging sapi, ayam, atau lainnya.
“Sebetulnya dulu Pemkot Solo itu sempat melakukan pembinaan. Ada yang berhasil beralih ke daging lain, tapi ada juga yang kembali jualan daging anjing,” ungkap Gibran.
“Yang jelas, akan ada pembinaan. Warung-warung yang menjual daging anjing akan kami beri pelatihan untuk alih usaha jadi UMKM yang jualan daging ayam atau daging sapi,” imbuhnya.
Di sisi lain, Paguyuban Pedagang Daging Anjing di Solo menegaskan bahwa mereka membuka diri pada upaya pembinaan yang akan dilakukan Pemkot Solo.
Terutama jika berjualan kuliner daging anjing itu dinilai melanggar hukum, paguyuban pedagang akan membuka diri pada tawaran yang diberikan Gibran.
“Sampai sekarang pedagang masih tiarap, tidak ada yang berani jual karena tidak ada pasokan. Kalau pun ada itu juga tidak banyak,” kata Agus Triyono, Ketua Paguyuban Pedagang Daging Anjing Solo.
“Yang penting dikasih modal sampai berhasil, jangan dilepas begitu saja. Kalau memang jualan (daging anjing) melanggar hukum, kami kan juga harus patuh,” tandasnya.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Jateng
Sorotan
Pemkot Solo Terbitkan SE Larang Konsumsi Daging Anjing
- by Redaksi
- 22/02/2024
- 0 Comments
- 1 minute read
- 156 Views

Berita Terkait ...
