Jabodetabek Perbankan

Perbankan Didorong Mudahkan Kredit Konsumsi UMKM dan Biaya Pendidikan

INTENS PLUS – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyurati perbankan agar memberi kemudahan kredit kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), termasuk untuk keperluan konsumsi.

Selain itu, OJK pun mendorong perbankan memberikan bantuan terhadap kebutuhan masyarakat berupa biaya pendidikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dia merasa perlu mendorong penyaluran kredit kepada UMKM agar target 30 persen bisa tercapai, termasuk melalui kredit usaha rakyat (KUR).

Dian bilang, OJK perlu melakukan banyak inisiatif juga improvisasi program. Sehingga pihaknya mengirimkan surat edaran ke seluruh bank yang ditandatanganinya sendiri.

Hal itu dimaksudkan untuk bisa meningkatkan pemberian kredit pada UMKM dari waktu ke waktu. Bahkan juga termasuk untuk kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya konsumsi.

“Sekarang banyak bank yang mulai melakukan buy now pay later, sudah signifikan. Tentu mereka juga sekarang sedang kita dorong melakukan banyak hal untuk bisa merespons kebutuhan yang berkembang di masyarakat, termasuk student loan (pinjaman biaya pendidikan) dan lain sebagainya,” ucap Dian dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 yang disiarkan pada keteranagan, Kamis (22/2/2024).

Dian paham, bahwa masalah pemberian utang biaya pendidikan akan banyak bersinggungan dengan kebijakan Kementerian Keuangan. Namun, ia menegaskan sejatinya tidak ada larangan bagi perbankan untuk secara proporsional melakukan terobosan tersebut.

Maka Dian hanya berpesan harus tetap dilakukan dengan berdasarkan prudential regulation. Artinya, perbankan mesti hati-hati jika ingin memberikan student loan dan layanan lain.

Dian pun berharap, OJK bisa melakukan semacam review terhadap keseluruhan kebijakan kita terkait KUR dan UMKM pada tahun 2024. Sehingga bisa terjadi percepatan penyaluran itu.

“Mudah-mudahan akan bisa lebih dari capaian kita yang selama ini sekitar 19 persen. Kita juga tidak bisa menafikan bank itu memiliki spesifikasi tersendiri dalam kegiatan usahanya, termasuk dalam konteks penyaluran kredit, ada yang konsentrasi di korporat, ada yang di UMKM, dan sebagainya. Kita akan lihat kemampuan dan competitiveness bank-bank tersebut,” jabarnya.

Di lain sisi, Dian juga menjawab soal temuan Kementerian Koperasi dan UKM terkait adanya penyalahgunaan KUR. Ia menilai perlu mendudukkan lebih jelas terkait persoalan yang muncul di lapangan tersebut.

Pihaknya mendukung penyaluran KUR untuk usaha ‘wong cilik’, terlebih program ini dianggap penting oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Di samping kesiapan bank melaksanakan, kata Dian, OJK juga harus melihat kemampuan nasabah. Oleh sebab itu pihaknya selalu bekerja sama dengan Kemenkop UKM, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa penyaluran KUR di lapangan berjalan sebagaimana seharusnya.

“Itu ada pengawasan terkait itu, kalau ada hal-hal yang kurang sesuai tentu kita akan lakukan penyesuaian. Dalam pengamatan kita, mudah-mudahan dalam tahun ini ada beberapa hal yang akan kita sempurnakan, bukan masalah semata ketentuan terkait KUR, tapi juga di sistem pengawasan dan kemudahan akses termasuk penggunaan credit scoring,” tandasnya.

Pada Desember 2023 lalu, Kemenkop UKM mencatat dari 894 debitur KUR mikro dan super mikro, ada pelanggaran berupa pengenaan agunan kepada 16,1 persen alias 144 orang. Padahal, KUR dengan maksimal Rp100 juta tidak boleh dikenakan jaminan jika mengacu Permenko Nomor 1 Tahun 2023.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *