Ekonomi Sorotan

Kementerian ESDM Tampik BBM dan Listrik Naik 1 Maret

INTENS PLUS – JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tepis isu akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan listrik pada 1 Maret 2024 mendatang.

“Jadi tidak ada kenaikan BBM dan listrik (1 Maret 2024),” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Lebih lanjut, Arifin mengklaim pemerintah belum berencana untuk memangkas subsidi BBM dan menaikkan tarif listrik demi program pemerintahan baru.

Terkait dengan beredarnya bar pemerintah akan mengurangi subsidi BBM untuk program makan siang gratis, Arifin kembali menegaskan jika tidak ada kaitannya dengan wacana menaikkan BBM dan listrik.
 
“Ya pokoknya sekarang ini belum ada wacana kenaikan BBM dan listrik,” tegas Arifin.

Senada, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman Parada Hutajulu, membantah kabar tarif listrik per 1 Maret 2024 mengalami kenaikan.

Dia bilang, pemerintah sudah mempertimbangkan tarif listrik untuk Maret 2024. Kemudian menampik kabar kenaikan harga BBM dan listrik.

“Tidak benar,” jawab singkat Jisman membantah tarif listrik akan naik pada Maret, Senin (26/2/2024).

Menurutnya, tarif listrik memang sudah ditentukan pada Desember 2023 lalu untuk periode Januari hingga Maret 2024. Saat itu, ditentukan tarif listrik tidak akan naik lantaran untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi.

“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” ujarnya.

Kebijakan untuk tidak mengubah tarif listrik pada Januari hingga Maret 2024 berlaku bagi 13 pelanggan non-subsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi.

Penetapan tarif listrik Januari hingga Maret 2024 disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) aturan tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan. Sementara beberapa pertimbangan dalam penyesuaian tarif listrik, menurut Jisman, seperti mengacu pada nilai tukar rupiah terhadap terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan/atau harga batu bara acuan.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *