INTENS PLUS – JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
RPP yang ditarget rampung maksimal April 2024 itu menuai perhatian, sebab dalam salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran.
“Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujarnya, Sabtu (16/3/2024).
Menurut Anas, hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah tengah meminta masukan dari stakeholder terkait hal tersebut, termasuk DPR. Sebelumnya cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, tapi yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut cuti ayah, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujarnya.
Anas melanjutkan, pemerintah menilai peran ayah sangat penting dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, dengan pemberian hak cuti diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ujar Anas.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan peran ayah pasca ibu melahirkan sangat dibutuhkan untuk membantu dalam proses tumbuh kembang anak. Pada dasarnya dukungan suami selalu dibutuhkan setiap saat sehingga peran untuk mengasuh anak harus terus dilakukan.
“Peran ayah juga sangat penting untuk proses tumbuh kembang anak, saat ini Undang-Undang mengatur cuti untuk ayah hanya 2 hari sedangkan bagi ibu itu 3 bulan,” katanya.
Pendapat Diah tersebut berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) merujuk pada cuti ayah yang diwacanakan mendapatkan perpanjangan hingga 40 hari. Ia menilai cuti 2 hari yang saat ini didapatkan ayah pasca ibu melahirkan tidak efektif.
“Dari Badan Legislasi itu kan pembahasannya cuti bagi ayah hingga 40 hari, tapi kita masih godok nih apakah efektif atau tidak yang jelas merujuk pada aturan sekarang di mana ayah mendapatkan cuti kurang lebih 2 hari itu tidak efektif,” kata politisi PDIP itu dalam rapat sinkronisasi RUU KIA beberapa waktu lalu.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Jabodetabek
Sorotan
ASN Pria Akan Punya Hak Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran
- by Fatimah Purwoko
- 16/03/2024
- 0 Comments
- 2 minutes read
- 160 Views

Berita Terkait ...
