Internasional Perbankan

Pemkot Yogyakarta Hapuskan Sanksi Denda dan Kurangi PBB

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali menghapuskan sanksi denda dan memberikan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2). Kebijakan berlaku mulai 1 Maret-31 Agustus 2024 untuk tunggakan PBB dari tahun 1994 sampai tahun 2022.

Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, RM Kisbiyantoro, mengatakan kebijakan penghapusan denda PBB dan P2 untuk meringankan beban masyarakat. Selain itu, untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB.

Disebutkan, Pemkot Yogyakarta pernah menerapkan kebijakan pengurangan pokok pajak dan sanksi bebas denda tunggakan PBB P2 pada masa pandemi Covid-19. Namun pada tahun ini durasi kebijakan tersebut berlaku lebih lama, yaitu mulai 1 Maret-31 Agustus 2024.

“Kebijakan ini untuk meringankan beban tunggakan PBB. Ini salah satu upaya untuk mendorong wajib pajak untuk membayar tunggakan PBB,” kata Kisbiyantoro pada keterangan, Rabu (20/3/2024).

Dijelaskan, kebijakan bebas sanksi denda dan pengurangan pokok PBB P2 berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta No 60/2023 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Atas Tunggakan PBB P2. Ditambah pula, Keputusan Wali Kota (Kepwal) Yogyakarta No 72/2024 tentang Besaran Persentase, Periode Masa Pajak, dan Waktu Pengurangan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan PBB P2.

Mekanisme pengurangan pokok PBB dan bebas sanksi denda, kata Krisbiyantoro, dilakukan tanpa perlu pengajuan permohonan sehingga masyarakat tidak repot mengurusnya. Kebijakan tersebut otomatis berlaku  bagi wajib pajak PBB yang memiliki tunggakan sesuai masa pajak yang ditetapkan dan dibayarkan pada 1 Maret-31 Agustus 2024.

“Masyarakat atau wajib pajak tinggal membayar tunggakan PBB P2, secara otomatis diberikan stimulus pengurangan pokok pajak dan bebas denda,” ujarnya.

Mengacu Kepwal Yogyakarta No 72/2024, pemberian pengurangan pokok pajak untuk tunggakan masa pajak tahun 1994-2011 sebesar 75 persen, tunggakan pajak tahun 2012-2018 sebesar 25 persen. Sedangkan tunggakan pajak tahun 2019, 2021, dan 2022 sebesar 10 persen. Untuk tunggakan masa pajak tahun 2022 sebesar 50 persen. Sementara pemberian pembebasan sanksi administratif denda atas tunggakan PBB P2 dari tahun 1994 sampai 2022.

“Harapannya masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan pengurangan pokok pajak dan bebas sanksi denda tunggakan PBB P2. Ini bisa mengurangi beban tunggakan PBB dan mengoptimalkan upaya penerimaan tunggakan PBB,” papar Kisbiyantoro.

Kebijakan itu diterapkan untuk pembayaran PBB di semua kanal pembayaran yang sudah diakui dan bekerja sama dengan Pemkot Yogyakarta selama ini. Baik melalui perbankan seperti Bank BPD DIY, Bank Jogja, Mandiri dan BNI. Maupun lewat layanan digital seperti Gopay, Tokopedia, Link Aja, dan Shopee. Termasuk melalui layanan Pos Indonesia.

Dia menyebut sampai saat ini tunggakan PBB di Kota Yogyakarta sekitar Rp143 miliar terdiri dari pokok pajak dan denda Rp52,3 miliar. Umur tunggakan itu berkisar 2-30 tahun sejak PBB P2 masih dikelola Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Oleh sebab itu dibutuhkan kebijakan stimulus atau pengurangan dan bebas sanksi denda agar wajib pajak membayar PBB P2.

“Tunggakan itu bermacam-macam sebabnya. Kemungkinan beralih kepemilikan saat beli tanah dan bangunan, pemilik lama ternyata ada tunggakan PBB. Sebab lainnya wajib pajak lama sudah tidak tahu di mana rimbanya, meninggal dan tidak ada ahli warisnya,” tandasnya.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *