Jabodetabek Politik Sorotan

Sidang Kedua PHPU MK: KPU Minta Gugatan AMIN Ditolak

INTENS PLUS – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 hari kedua, di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Dalam sidang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta MK menolak gugatan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) atas hasil Pilpres 2024. Lantaran gugatan dinilai tidak sesuai dengan format PHPU.

Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim menyebut, gugatan yang dilayangkan AMIN hanya memasukkan rekapitulasi suara pilpres yang ditetapkan oleh KPU tanpa menyandingkan perolehan hasil suara menurut timnya.

“Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” imbuhnya.

KPU juga meminta MK menolak gugatan AMIN karena materinya yang dinilai kabur. KPU mempermasalahkan materi gugatan yang mendalilkan pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.

“Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Permohonan pemohon haruslah ditolak,” ujarnya.

Untuk diketahui, sidang kedua PHPU dibuka oleh Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri 7 hakim konstitusi. Antara lain, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

Agenda sidang hari ini mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, tim hukum pasangan Prabowo-Gibran selaku pihak terkait. Kemudian juga mendengarkan keterangan dari Bawaslu selaku pemberi keterangan.

Sebagai informasi, sidang perdana sengketa Pilpres telah digelar pada Rabu (27/3/2024). Agenda sidang pertama ialah mendengarkan permohonan pemohon.

Permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin telah teregistrasi MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sedangkan permohonan diajukan oleh Ganjar-Mahfud diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

MK memiliki waktu 14 hari sejak registrasi perkara untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024. Dalam gugatan Anies dan Ganjar, hanya delapan hakim yang akan ikut menyidang.

Hakim Anwar Usman dilarang ikut mengadili sidang sengketa Pilpres 2024 karena pelanggaran etik berat terkait putusan yang meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres.

Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat para hakim. Bila tidak mencapai musyawarah mufakat, delapan hakim akan mengambil suara.

Berikut tahapan dan jadwal lengkap penanganan sengketa Pilpres 2024 berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.

Pengajuan permohonan pemohon
– Pengajuan permohonan pemohon (21-23 Maret 2024). Permohonan diajukan kepada Mahkamah dalam waktu paling lama 3×24 jam setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
– Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BP3 (21-23 Maret 2024)
– Penerbitan dan Penyampaian AP3 (21-23 Maret 2024)

Permohonan Pemohon dalam e-BRPK
– Persiapan pencatatan dalam eBRPK, penerbitan, dan penyerahan ARPK (25 Maret 2024)
– Pencatatan Permohonan dalam e-BRPK dan Penerbitan ARPK (25 Maret 2024) Penyampaian ARPK kepada pemohon (25 Maret 2024)
– Permohonan dapat dicatat lebih awal dalam e-BRPK menyesuaikan dengan pengumuman KPU.
– Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon (25 Maret 2024)

Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait
– Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)
– Penerbitan Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)
– Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)
– Pemberitahuan Hari Sidang Pertama (26 Maret 2024)

Pemeriksaan Pendahuluan
– Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon (27 Maret 2024)
– Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)

Penyerahan Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan diajukan kepada Mahkamah pada saat sidang akan dimulai.

Pemeriksaan Persidangan
– Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024
– Mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)
– Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan (1-18 April 2024)

Pengucapan Putusan/Ketetapan
– Pengucapan Putusan/Ketetapan (22 April 2024)
Perkara diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *