Regional Sorotan

Pembunuh Eks Casis Bintara TNI AL Terancam Hukuman Mati

INTENS PLUS – PADANG. Serda Pom Adan Aryan Marsal telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Iwan Sutrisman Telaumbanua (21). Dia diduga telah melakukan rekayasa seakan korban lolos seleksi TNI AL dan ikut pendidikan calon seleksi (casis) bintara untuk menguras harta keluarga korban.

Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal mengkonfirmasi, tindak pidana yang dilakukan oleh Serda Pom Adan. Akibat perbuatannya itu, Serda Adan terancam hukuman mati.

“Serda AAM dikenakan Pasal 340 KUHPidana (pembunuhan berencana). Ancaman hukuman mati,” sebut Afrizal. Minggi (31/3/2024).

Afrizal bilang, Serda Adan telah ditahan. Serda Adan mengakui telah membunuh Iwan bersama seorang kawannya bernama Alvin pada 24 Desember 2022 sore.

Dikatakan pula, penyidik Pom Lantamal II Padang masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Namun menurut informasi yang beredar, awalnya Iwan mengikuti seleksi bintara gelombang II 2022, namun tidak lulus (TMS).

Serda Adan kemudian menjanjikan korban lolos jika mengikuti tes di Padang. Ia mengaku punya paman di Lantamal II Padang yang bisa mengurus kelulusan.

Atas bujuk rayu itu, akhirnya pihak keluarga Iwan memutuskan untuk mengikuti segala arahan yang disampaikan Serda Adan.

Selanutnya, Serda Adan mendatangi rumah korban di Desa Lahusa, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan pada 16 Desember 2022. Dia menyampaikan kepada keluarga agar Iwan Sutrisman Telaumbanua di bawa ke Padang untuk mengikuti seleksi di sana.

Berselang beberapa hari setelah sampai di Padang, Serda Adan mengirimkan foto Iwan kepada keluarga lengkap dengan pakaian dinas dan kepala sudah gundul pada 22 Desember 2022. Serda Adan menyampaikan jika Iwan sudah lulus dan akan mengikuti pendidikan di Tanjung Uban serta meminta kepada keluarga agar mentransfer sejumlah uang.

Sejak saat itulah, Serda Adan meminta sejumlah uang kepada keluarga Iwan dan selalu ditransfer. Salah satunya, permintaan uang untuk menentukan lokasi penempatan Iwan nantinya. Total keseluruhannya mencapai Rp241.950.000

“Serda Adan sempat menjanjikan ke keluarga korban bisa membantu untuk meloloskan korban tanpa tes dengan imbalan uang Rp 200 juta lebih,” ujar Afrizal.

Pada 24 Desember 2022, Serda Adan bersama temannya Alvin (warga sipil) membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua. Korban ditusuk di bagian perut menggunakan pisau sebanyak 3 atau 4 kali di daerah Talawi Sawahlunto. Mayatnya lalu dibuang di jurang dangkal dekat dengan lokasi penusukan sekira pukul 17.00 WIB.

Belakangan terungkap jika Iwan Sutrisman Telaumbanua tidak pernah mendaftar calon Bintara TNI AL di Lantamal II Padang, sehingga tidak benar dia sedang mengikuti pendidikan Casis Bintara.

Sementara foto Iwan menggunakan pakaian dinas TNI AL, yang dikirimkan Serda Adan kepada keluarga korban hanya merupakan akal-akalan.

Afrizal pun mengungkap, Serda Adan telah berdinas selama 2,5 tahun di bagian Baur Hartib Denpom Lanal Nias.

Diketahui pula, sejak 16 Desember 2022, keluarga hilang kontak dengan Iwan, yang sebelumnya berangkat bersama Serda Adan ke Padang untuk mengikuti seleksi penerimaan Bintara TNI AL.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *