INTENS PLUS – KUPANG. Universitas Muhammadiyah Maumere di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan kebijakan yang memperbolehkan mahasiswa bayar uang kuliah pakai hasil bumi.
Rektor Universitas Muhammadiyah Maumere Erwin Prasetyo mengungkap bahwa kebijakan ini telah berlangsung sejak 2018. Berawal dari seorang mahasiswa yang mengeluh tak mampu bayar biaya kuliah.
Mahasiswa tersebut ternyata anak seorang petani. Diperoleh informasi keduaian, bahwa hasil panen kebunnya yang sulit terjual. Jadi panen melimpah, tapi harganya anjlok di pasar lokal. Hal itu diperparah dengan sulitnya menjual hasil panen ke luar pulau lantaran distribusinya menggunakan transportasi laut.
Melihat fenomena itu, Erwin berdiskusi bersama sejumlah pimpinan kampus Muhammadiyah guna mencari solusi bagi mahasiswa tersebut. Kemudian tercetus ide pembayaran kuliah dengan hasil bumi.
Mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu boleh membayar uang kuliah menggunakan kelapa, kemiri, pisang, singkong, cengkeh, cokelat, dan hasil laut.
“Akhirnya, keputusan diambil mengarahkan mahasiswa itu untuk membawa hasil bumi ke kampus,” kata Erwin. Selasa(28/5/2024).
Dalam mekanismenya, beber Erwin, mahasiswa membawa hasil bumi untuk dipasarkan pada warga kampus. Selain itu, kampus pun turut membantu pemasaran hasil bumi untuk dibeli dengan harga yang layak. Uang yang terkumpul dari hasil penjualan inilah yang kemudian digunakan untuk membayar kuliah.
Berhasilnya pemasaran hasil bumi, membuat Universitas Muhammadiyah Maumere mempertahankan sistem pembayaran kuliah ini. Bahkan setiap tahun selalu ada mahasiswa yang membayar kuliah dengan membawa hasil bumi ke kampus.
Erwin bilang, mahasiswanya merasa terbantu dengan kebijakan kampus ini. Sebab sangat membantu meringankan biaya kuliah mahasiswa kurang mampu.
Selain mengandalkan hasil bumi, sejumlah mahasiswa juga punya kesempatan mendapatkan beasiswa dari lembaga zakat yang dikelola Muhammadiyah.
Sebelumnya, polemik terkait uang kuliah tunggal (UKT) jadi perhatian publik. Sebab beberapa kampus mengumumkan akan menaikkan besarannya untuk mahasiswa baru.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa kenaikan UKT sebagai imbas dari keberadaan Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.
“Jadi, peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata dia.
Ia mengatakan banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan itu, antara lain kenaikan UKT dianggap berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi, padahal hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Headline
Pendidikan
Ribut UKT? Kampus Ini Bolehkan Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Hasil Bumi
- by Redaksi
- 28/05/2024
- 0 Comments
- 1 minute read
- 150 Views

Berita Terkait ...
