Politik Sorotan

Soal Perkara Batas Usia Pilkada, Sunarto: MA Bisa Cepat Selesaikan Perkara

INTENS PLUS – JAKARTA. Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto menanggapi kritikan masyarakat soal aturan batas minimal usia dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Sebab MA dinilai cepat dalam menyelesaikan perkara perubahan batas usia bakal calon peserta Pilkada 2024.

“Bisa saja. Sekarang penyelesaian perkara sangat cepat di sini (termasuk perkara perubahan batas usia balon peserta Pilkada 2024),” kata Sunarto saat ditemui usai menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Untuk diketahui, MA memproses perkara aturan batas minimal usia kepala daerah hanya dalam waktu tiga hari, yakni sejak Senin (27/5) dan diputus pada Rabu (29/5).

“Repotnya, lambat dilaporin, cepat dilaporin. Jadi, repot,” jawab Sunarto, ditanya alasan prosesnya bisa cepat.

Sunarto pun menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mencari keadilan.KPU RI.

“Sehingga kami akan (melaksanakan tugas atas asas peradilan), (yaitu) asas peradilannnya akan cepat, sederhana, dengan biaya ringan. Jadi kalau cepat, menurut saya, ya sesuai dengan asas peradilan,” ujarnya.

Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *