INTENS PLUS – JAKARTA. Kasus dugaan korupsi mantan caleg PDIP Harun Masiku berbuntut panjang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan staf Sekjen Kusnadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Penyidik KPK, Alexander Marwata sempat mengusulkan Hasto Kristiyanto masuk daftar pencegahan ke luar negeri (LN) pada(12/6). Namun, usulan itu ditolak oleh pimpinan KPK karena Hasto masih bersikap kooperatif jadi belum perlu untuk melakukan pencegahan untuk keluar negeri.
PemerIksaan berlanjut, Staf Hasto, Kusnadi dipanggil KPK hari ini. Kusnadi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tesebut.
“Pemeriksaan dijadwalkan hari ini, masih sebagai saksi,” ungkap anggota tim Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Kamis (13/6/2024).
KPK memanggil Kusnadi, namun Budi belum membeberkan Kusnadi hadir atau tidak dalam pemanggilan hari ini.
Sebelumnya Hasto telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi tersebut pada Senin (10/6) lalu. Pada agenda pemeriksaan, tim penyidik memutuskan untuk menyita ponsel hingga buku catatan milik Hasto.
Hasto mengaku merasa keberatan atas penyitaan tersebut. perdebat dengan pihak penyidik KPK sempat terjadi.
Budi mengatakan penyidik KPK menggali informasi dan keterangan dari Hasto soal perkara Harun Masiku. Salah satu pertanyaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto.
Budi mengatakan Hasto menjawab alat komunikasi dipegang oleh stafnya yang bernama Kusnadi. Kemudian, penyidik meminta staf Hasto dipanggil.
“Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti handphone), catatan serta buku agenda milik saksi,” ujar Budi.
Menurut Budi, penyitaan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan.
Selain itu, Budi menyebut penyidik KPK mendalami keberadaan Harun Masiku melalui handphone Hasto yang disita.
Selanjutnya, penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang isi di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara tersebut.
Disisi lain, Staf Hasto, Kusnadi kemudian melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (11/6).
Laporan ke Dewas KPK itu bernomor 002/RBT-K/SP/6/20024. Staf Hasto menyebut telah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran etik penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dkk terhadap pemeriksaan dan penggeledahan badan/orang terhadap Kusnadi tanpa surat resmi dan perintah pengadilan.
Tim penasihat hukum Kusnadi, Ronny Talapessy mengungkap bahwa buku catatan yang disita KPK itu berisi strategi pemenangan PDIP di Pilkada 2024.
Ronny mengatakan buku itu tidak memiliki salinan lain. Pada kesempatan itu, Ronny juga mengatakan bahwa barang yang disita tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang diperiksa oleh KPK.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menilai penyitaan handphone dan buku catatan Hasto dari stafnya, Kusnadi telah sesuai prosedur.
Tumpak mengatakan telah ada pemberitahuan ke Dewas terkait dengan penyitaan tersebut.
“Penyitaan sesuai. Ada. Surat perintahnya” Ucap Tumpak.
Saat ini, Kusnadi telah melayangkan laporan ke Komnas HAM imbas penyitaan handphone saat mendampingi pemeriksaan Hasto pada Senin (10/6) lalu.
Kusnadi menilai penyidik KPK Rossa Purbo Bekti sudah menyalahi prosedur karena dirinya tidak terkait dengan Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta Komnas HAM memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus tersebut. Pasalnya, penyidik yang menyita ponsel Kusnadi merupakan anggota Polri yang diperbantukan di KPK.
Komisioner Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dia memastikan penyelidikannya nanti bukan untuk mengintervensi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto.(*)
Penulis : Elis