Headline Yogyakarta

Hukuman Mati Ancam 165 WNI Dengan Beragam Modus

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menginisiasi perlindungan hukum bagi para Warga Negara Indonesia (WNI), hal itu karena semakin meningkatnya kasus hukuman mati yang mengancam pada 165 WNI dengan beragam modus.

“Hingga Mei 2024 terdapat 165 kasus WNI yang terancam hukuman mati di 5 negara, yakni Malaysia sebanyak 155, Arab 3, UEA 3, Laos 3, dan Vietnam 1. Dan sepanjang tahun 2023, 19 WNI berhasil dibebaskan dari hukuman mati,” ungkap Judha Nugraha, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga Direktur Pelindungan WNI di Yogyakarta, Kamis(20/6/2024).

Judha mengatakan, sedang melakukan pembentukan Buku Pedoman Pendampingan WNI. Sehingga upaya dan sistem pelindungan WNI di luar negeri semakin kuat dan semua WNI yang terancam hukuman mati mendapatkan kualitas pendampingan yang sama oleh Perwakilan RI di luar negeri meski berada di negara berbeda.

“Kasus yang menjerat para WNI paling banyak di Malaysia yaitu kasus narkoba, selan itu kasus di Arab Saudi adalah kasus terkait  perzinaan, dan masih banyak lagi modusnya yang melibatkan para WNI sehingga sampai terancam hukuman mati,” jelasnya.

Judha menyebutka contoh kasus di Malaysia yang menjadi kurir, Ada juga modus dipacari kemudian diminta bawa barang pacarnya namun tidak tahu isi barang, dan ketika dibawa masuk ke pemeriksaan ternyata isinya narkotika.

Saat ini, Kemenlu RI di Malaysia tengah melakukan pendampingan terhadap 79 orang WNI terancam hukuman mati dan hukuman seumur hidup untuk Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan Malaysia. Tercatat hingga bulan Mei 2024, sebanyak 51 orang telah bebas dari ancaman hukuman mati, 25 orang tengah berlangsung proses review­-nya, 1 orang ditolak pengajuan PK-nya, dan 2 orang meninggal dunia karena sakit dalam masa hukuman.

Diketahui Kemenlu hadir di Yogyakarta, untuk mensosialisasi Keputusan Menlu Tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI menghadapi ancaman hukuman mati. 

Proses pembentukan yang dimulai sejak tahun 2021, diawali dengan pengumpulan masukan dari Perwakilan RI di luar negeri, lalu berlanjut ke penelitian dan studi akademis, pembahasan di lintas kementerian, drafting, hingga uji publik yang selesai di akhir tahun 2023.

Pedoman tersebut menghasilkan, 14 bagian di antaranya mengatur tentang Tim pendamping WNI yang terancam hukuman mati, bentuk dan langkah pendampingan mulai dari saat WNI ditangkap sampai persidangan dan pasca persidangan.

Pada buku pedoman tersebut, juga menjelaskan upaya-upaya langkah awal pendampingan kepada pihak keluarga, hingga upaya diplomatik, yang memaparkan cara memilihan pengacara, penterjemah, sampai ke ahli kejiwaan.

“Sudah jadi prioritas Ibu Menteri Luar Negeri, di mana perlindungan WNI menjadi langkah yang penting negara mendampingi,” ucap Judha.(*)

Penulis : Elis

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *