INTENS PLUS – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pengajuan gugatan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
Menanggapi hal ini, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa pihaknya menghormati adanya permohonan uji materiil UU Tapera ke MK.
“BP Tapera menghormati hak masyarakat untuk mengajukan judicial review dan akan mengikuti prosesnya di MK yang dikoordinasikan kementerian terkait,” ujar Heru dikutip dari Kontan, Senin (24/6/2024).
Dikutip dari situs MK, permohonan uji materiil tersebut didaftarkan pada Selasa (18/6/2024) malam. Kemudian tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) nomor 75/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024.
Para pemohon merupakan dua warga negara yang bernama Leonardo Olefins Hamonangan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung.
Mereka mengajukan gugatan terhadap pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta pasal 72 ayat (1) huruf e dan f UU Tapera.
Termuat beberapa alasan pemohon mengajukan uji materiil. Antara lain, iuran Tapera menambah beban finansial bagi pekerja swasta, terutama dengan adanya potongan BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Para pekerja dengan upah minimum telah menghadapi keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Mewajibkan mereka untuk berpartisipasi dalam program tabungan perumahan dianggap sebagai beban tambahan yang dapat mengurangi kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan pokok lainnya.
Iuran Tapera juga dianggap mempengaruhi pendapatan UMKM atau pekerja mandiri yang harus mengeluarkan 3% dari pendapatan mereka.
Padahal, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Selain itu, pemohon juga meminta penghapusan pasal sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha dan/atau pencabutan izin usaha dalam UU Tapera.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko