Headline Jabodetabek

Rieke Diah Pitaloka Dampingi Keluarga Dini Sera Laporkan Hakim PN Surabaya

INTENS PLUS – JAKARTA. Rieke Diah Pitaloka dampingi keluarga Dini Sera Afrianti, korban dugaan pembunuhan dan penganiayaan oleh anak eks DPR RI Ronald Tannur. Mereka melaporkan Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, ke Komisi Yudisial (KY).

Rieke meminta Komisi Yudisial untuk segera memeriksa tiga hakim yang mengadili terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Adapun, tiga hakim yang dilaporkan ke KY itu yakni, Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heri Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.

“Terima kasih kepada Komisi Yudisial, telah bergerak langsung membuat dua tim, yaitu tim investigasi dan tim bagi pengawas hakim itu sendiri. Ini memang menjadi salah satu prasyarat juga agar segera ada tindak lanjut,” kata Rieke di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).

Rieke bilang, Komisi Yudisial berwenang untuk menindaklanjuti prilaku etik hakim, khususnya terkait pengadil terdakwa Ronald Tannur yang divonis bebas oleh PN Surabaya.

“Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang No 18 tentang Perubahan Undang-Undang No 12 tahun 2024 tentang Komisi Yudisial, maka Komisi Yudisial mempunyai wewenang di antaranya menjaga dan menegakan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim, menetapkan kode etik, dan atau pedoman perilaku hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung, menjaga dan menegakan pelaksanaan kode etik dan atas pedoman perilaku hakim,” ucap Rieke.

Karena itu, Rieke juga meminta Komisi Yudisial mengeluarkan rekomendasi terbaik terhadap tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur. Ia memandang, putusan bebas terhadap Ronald Tannur sangat ekstrem.

Meski demikian, Rieke menyampaikan pengawalan publik sangat penting meski Komisi Yudisial akan mengeluarkan rekomendasi yang kemudian diharapkan dapat ditindaklanjuti Mahkamah Agung. 

Karena itu, Rieke pun mengaku telah membuat petisi justice for Dini Sera di laman change.org. Menurutnya, petisi itu digulirkan untuk meminta dukungan publik agar keluarga korban mendapat keadilan.

“Kasus ini menurut saya dan teman-teman dalam Aliansi ini, ini keputusan bukan hanya tindakan pelaku yang ekstrem, tapi putusan Majelis Hakim terindikasi kuat juga ekstrem, mengandung kekerasan ekstrem dengan diduga mengabaikan bukti CCTV, diduga mengabaikan visum,” tegas Rieke.

Kuasa hukum korban pembunuhan Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfaraouq, pun mengatakan timnya akan memperjuangkan keadilan bagi kliennya.

“Hari ini, kami dari tim kuasa hukum keluarga almarhumah Dini dari LBH Damar Indonesia dan ini keluarga dari almarhumah Dini, ini Bapak Ujang ayah kandung dari alhmarhumah Dini, masih memperjuangkan keadilan di Republik Indonesia ini,” ucap Dimas di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.

Dimas meminta Komisi Yudisial segera memeriksa tiga Anggota Majelis Hakim yang mengadili Ronald Tannur. Ia heran, pelaku pembunuhan justru divonis bebas.

“Kali ini kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT yang kita tahu bersama sudah diputus bebas, semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY,” ucap Dimas.

Ia mengharapkan, putusan KY terhadap tiga Anggota Majelis Hakim yang mengadili Ronald Tannur dapat mengubah persepsi hakim dalam mengadili setiap perkara hukum. Sehingga ke depan tidak lagi putusan yang tidak memberikan rasa adil terhadap korban.

“Kami berharap, putusan dari KY itu mengubah wajah hakim yang ada di Republik Indonesia untuk lebih berhati-hati, lebih bijaksana, dan lebih arif dalam memutus perkara, mengedepankan keadilan dan kebenaran,” ucapnya.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *