INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Jogja Corruption Watch (JCW) meminta kepada pihak penyidik Polresta Sleman untuk tidak berhenti pada tersangka MRP dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Cebongan, Sleman, DIY. Tetapi JCW juga minta aliran duit dugaan pungli Lapas Cebongan diusut.
“Mengalir ke pihak lain juga perlu ditelusuri oleh pihak penyidik Polresta Sleman,” ujar Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Jumat (30/8/2024).
Kamba bilang, JCW mengapresiasi langkah berani penyidik Polresta Sleman yang melakukan penahanan terhadap tersangka MRP, meskipun perkara ini lamban dalam penanganannya.
“Berbulan-bulan lamanya penanganan perkara ini oleh Polresta Sleman. Tersangka MRP ditahan pada 8 Agustus 2024, padahal kasus dugaan pungli Lapas Cebongan ini naik tahap penyidikan pada akhir Mei 2024 dan penetapan tersangka MRP pada 18 Juli 2024,” ujarnya.
Sementara dari hasil gelar perkara, kata Kamba, diketahui kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan, Sleman, DIY ini sudah terjadi satu tahun atau dari 2022 sampai 2023.
Oleh sebab itu, JCW mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang berupaya ingin melokalisir penanganan perkara dugaan pungli di Lapas Cebongan, Sleman, DIY ini yang berhenti hanya pada satu tersangka MRP saja.
“Tetapi siapapun yang menikmati duit dugaan pungli di Lapas Cebongan ini harus diproses hukum tanpa tebang pilih. JCW akan mengawal perkara dugaan pungli Lapas Cebongan ini hingga di persidangan nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Sleman resmi menahan satu orang tersangka dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Meski telah menahan satu orang tersangka, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menjelaskan tersangka berinisial MRP yang merupakan seorang pegawai Lapas telah ditahan Polresta Sleman sejak awal Agustus lalu.
“Jadi untuk tersangka kasus Cebongan per tanggal 8 Agustus sudah dilakukan penahanan di Polresta Sleman,” tegas Adrian pada Jumat (30/8/2024).
Dijelaskan Adrian bila tersangka sebelumnya sempat beberapa kali mangkir dari panggilan kepolisian. Meski akhirnya datang, tersangka akhirnya ditahan oleh Polresta Sleman.
“Memang yang bersangkutan itu sempat dilakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali namun mangkir. Namun pada tanggal 8 Agustus yang bersangkutan hadir dan kita lakukan penahanan,” tandasnya.
Polisi dissbutnya juga masih akan menelusuri potensi tersangka lain yang terlibat dalam dugaan kasus pungli ini. Pasalnya hingga saat ini tersangka MRP disebut Adrian masih teguh akan pendapatannya yakni tidak melakukan perbuatan tersebut.
“Pasti akan kita cari siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut. Karena sampai saat ini si tersangka itu tidak mengakui perbuatannya. Dia masih bertahan dengan pendapatannya tidak melakukan perbuatan tersebut,” tegasnya.
Saat ini berkas kasus tersangka telah dilayangkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sudah dilakukan penelitian sama jaksa, kemarin baru keluar P19-nya yang mungkin akan kita kejar dalam waktu dekat akan kita kembalikan lagi untuk pemenuhan,” bebernya.
Gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan telah dilaksanakan pada Kamis (18/7/2024) lalu. Hasil gelar perkara tersebut menetapkan seorang pegawai Lapas yang bertugas kala itu berinisial M sebagai tersangka.
Diungkapkan Adrian, tersangka M punya peran pengawasan di Lapas. Peran dan jabatan M di Lapas disebut Adrian sangat penting.
“Kalau dilihat posisinya beliau dulu maksudnya punya peranan lah di dalam kegiatan pengawasan, kaya pelatihan di situ. Intinya peran jabatan beliau di situ sangat penting,” terang Adrian pada Senin (22/7/2024).(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Headline
News
JCW Minta Polisi Telusuri Tersangka Lain Kasus Pungli Lapas Cebongan
- by Redaksi
- 30/08/2024
- 0 Comments
- 2 minutes read
- 108 Views

Berita Terkait ...
