INTENS PLUS – JAKARTA. Haru biru mewarnai persidangan Harvey Moeis yang digelar pada Kamis (10/10/2024). Dalam kesaksiannya, Sandra Dewi mengaku kini harus berhutang demi mencukupi kebutuhan hidup setelah sang suami dibui.
Kehidupan artis Sandra Dewi berubah 180 derajat, yang tadinya mewah. Memakai setelan serba hitam, dia menangis saat menjawab pertanyaan berkaitan dengan penghasilan dan biaya hidup.
Sandra Dewi bahkan menangis bercerita mengutang kepada keluarganya. Dia mengaku terpaksa berutang demi memenuhi kebutuhan anaknya.
“Ada beberapa rekening yang diblokir termasuk anak ya?” tanya pengacara di ruang sidang, dikutip dari Tribunjakarta.com, Jumat (11/10/2024).
Sandra Dewi pun membenarkan pertanyaan dari pengacara.
“Jadi ketika saya jadi brand ambassador di CIMB Niaga saya diberikan rekening anak-anak saya,” jawab Sandra Dewi.
Menurutnya, penghasilan dari bekerja sebagai brand ambassador itu 100 persen digunakan untuk dirinya dan anaknya.
Di luar menjadi brand ambassador, Sandra Dewi menyebut anaknya juga kerap menjadi bintang iklan sejumlah produk.
Ia dan anaknya pernah mebintangi iklan seperti obat penurun panas, lotion, shampo, sepatu, baju, dan lainnya.
Pendapatan dari iklan-iklan ini disimpan di rekening Bank Mega, digabungkan dengan pendapatannya sendiri selaku aktris atau model.
“Dan itu semua diblokir?” tanya pengacara.
“Betul,” jawab Sandra Dewi.
Pengacara kemudian bertanya bagaimana kondisi finansialnya setelah rekeningnya diblokir sementara suaminya sedang mendekam di penjara.
“Saya pinjam, ke orangtua, ke adik-adik saya juga,” jawab Sandra Dewi yang menangis.
“Jadi saya pinjam,” tambahnya lagi.
Harvey Moeis telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Akibat kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 271 triliun dan diperkirakan masih akan terus bertambah.
Imbas perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia pun terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti setara dengan jumlah harta yang diduga diperoleh dari tindak korupsi.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Entertainment
Headline
Tangis Sandra Dewi Pecah Mengaku Berhutang untuk Biaya Hidup
- by Redaksi
- 11/10/2024
- 0 Comments
- 1 minute read
- 110 Views

Berita Terkait ...
