Headline Politik

Andika Perkasa Tekankan Pentingnya Profesionalisme Penyelenggara Pilkada

INTENS PLUS – SEMARANG. Calon gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa, beri tanggapan soal dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) pada Pilkada Jateng 2024.

Andika menekankan pentingnya profesionalisme dari penyelenggara Pilkada untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

“Harapan kami pada saat deklarasi damai bahwa kami menginginkan semua penyelenggara pemilu bertindak profesional karena itu yang kami perlukan,” ujar Andika saat sarapan bersama warga di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dikutip dari Kompas.com pada Minggu (27/10/2024).

Andika turut mengatakan bahwa penanganan dugaan pelanggaran netralitas kades, termasuk aparatur lainnya, harus diserahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Biarkanlah Bawaslu yang menangani, yang penting dari kami enggak pernah punya pikiran untuk main-main seperti itu, misalnya mempengaruhi para penyelenggara pilkada untuk berpihak,” tegas dia.

Lebih lanjut, Andika menjelaskan bahwa aparatur negara, termasuk kepala desa dan perangkat desa, harus mematuhi peraturan yang berlaku.

“Mereka punya aturan rambu sendiri, baik itu TNI, Polri, ASN, termasuk kepala desa dan perangkat desa. Semua harusnya berpegang pada rambu peraturan perundangan masing-masing,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai indikasi pengerahan kades secara sistematis, Andika mengungkapkan bahwa hal tersebut sedang ditangani oleh tim hukum. “Tim hukum kami sedang menangani itu. Bawaslu juga pasti punya tanggung jawab itu, untuk mengungkap dan menindaklanjuti,” kata Andika.

Dalam acara sarapan bersama warga yang berlangsung di rumah Hartono Purbo Darmaji alias Jihak, Andika bersama istri dan relawan juga melakukan pelepasan burung merpati. Burung merpati dipilih sebagai simbol kesetiaan dan komitmen untuk tidak mengingkari janji.

Sementara mengutip dari CNNIndonesia.com, Bawaslu Kota Semarang menggerebek puluhan kades sedang berkumpul di salah satu hotel mewah. Para kades diduga dimobilisasi untuk pemenangan salah satu pasangan calon.

Kejadian itu bermula dari informasi ada mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jateng untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilgub Jateng. Bawaslu Semarang menerjunkan 11 orang untuk mengecek lokasi pada Rabu (23/10/2024).

Setibanya di lokasi, para petugas Bawaslu sempat terkendala. Mereka baru bisa masuk ruangan setelah bertemu salah satu kepala desa yang baru datang.

“Atas kedatangan kami, diperkirakan ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri dan meninggalkan lokasi pertemuan,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman dilansir Antara, Jumat (25/10/2024).

Para kepala desa itu mengaku bagian sari Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jateng. Mereka mempunyai slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir”.

Setelah mewawancarai beberapa peserta, Bawaslu menemukan para kades tak hanya berasal dari Semarang. Setiap desa pun tak hanya diwakili kepala desa, tetapi juga sekretaris desa.

“Kabupaten yang terkonfirmasi, antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang,” ungkapnya.

Bawaslu Kota Semarang sudah melaporkan temuan ini ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Arief menegaskan kepala desa tak boleh ikut dalam pemenangan salah satu calon.

Dia mengingatkan hal itu sudah tegas diatur dalam Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada. Selain itu, Pasal 188 UU Pilkada juga mengatur pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6.000.000,00 bagi aparat negara yang memihak.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *