INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan keterangan terhadap gugatan yang dilayangkan pada PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk kasus klaim kepemilikan lahan Kasultanan.
Sultan memyatakan bahwa yang dilakukan Keraton Yogyakarta sebenarnya fokus pada kepastian hukum dan pengembalian hak atas tanah Kasultanan di Stasiun Yogyakarta. Apalagi status tanah tersebut merupakan Hak Guna Bangunan (HGB).
“[Lahan Stasiun Yogyakarta] itu kan punya aset yang dipisahkan dari negara. Nah, Sultan Ground menjadi aset BUMN, kan gitu. BUMN, PT KAI,” ujarnya pada wartawan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada Jumat (15/11/2024).
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini juga menjelaskan, bahwa Keraton dan PT KAI telah sepakat untuk menertibkan administrasi tanah yang digunakan PT KAI.
“Kami sepakat mereka tidak bisa mengeluarkan itu [status tanah sebagai aset PT KAI], [untuk menertibkan administrasi] harus dibatalkan lewat pengadilan. Prosesnya sudah lama. Sudah sepakat kalau enggak, enggak ke pengadilan,” jelasnya.
Menurut Sultan, PT KAI hanya memiliki status hak guna bangunan (HGB) atas tanah di kawasan stasiun. Oleh bebab itu, tuntutan dilakukan Keraton untuk memperjelas posisi hukum atas tanah Kasultanan yang selama ini diklaim oleh PT KAI sebagai bagian dari aktiva tetap mereka.
“Makanya nyuwun Rp1.000. Jadi yang terjadi kira-kita PT KAI punya aset HGB di atas Sultan Ground. Gitu saja,” ucap Sultan.
Sultan menambahkan, Keraton sebenarnya sudah melakukan dialog dengan PT KAI, BUMN, Kementerian Keuangan dan lainnya. Namun pihak-pihak tersebut tidak bisa membatalkan kepemilikan aset PT KAI atas tanah Kasultanan tanpa melalui gugatan di pengadilan.
Pihak-pihak terkait pun sebenarnya sudah sepakat adanya pengembalian aset tanah Kasultanan tersebut. Hal itulah yang juga jadi alasan munculnya gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI.
“Prosesnya kan dinyatakan itu bukan tanah negara tapi BUMN, karena sudah dipisah [bukan aset negara tapi BUMN] ya saya minta [untuk] dikembalikan [ke keraton],” paparnya.
Meski ada gugatan di pengadilan, Sultan memastikan lahan Sultan Ground di Stasiun Yogyakarta tetap dimanfaatkan PT KAI. Hanya status tanah yang diubah dari milik PT KAI menjadi milik Keraton Yogyakarta.
“Status tanahnya yang diubah, bukan aset BUMN. Luasnya nggak penting, yang penting [tertib] administrasinya aja. Tidak ada perubahan apa-apa,” tandasnya.
Gugatan resmi ini diajukan GKR Condrokirono melalui kuasa hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, pada 22 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan nomor dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YK. Dalam tuntutannya, Keraton meminta agar PT KAI dan Kementerian BUMN mencabut pencatatan atas tanah seluas 297.192 meter persegi yang terletak di area Stasiun Yogyakarta.
Tanah tersebut merupakan bagian dari tanah kasultanan yang tidak boleh dicatatkan atas nama pihak lain tanpa persetujuan resmi. Selain meminta penghapusan pencatatan kepemilikan tanah, penggugat juga mengharapkan agar PT KAI dan Kementerian BUMN tunduk pada Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan serta Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Headline
Yogyakarta
Sultan HB X Minta Tanah yang Diklaim PT KAI Dikembalikan
- by Redaksi
- 15/11/2024
- 0 Comments
- 2 minutes read
- 161 Views

Berita Terkait ...
