Bisnis Ekonomi

Kemenperin Pertimbangkan Investasi ‘Kacangan’ Apple

INTENS PLUS – JAKARTA. Kementrian Perindustrian (Kemenperin) masih mempertimbangkan proposal baru Apple Inc untuk menaikkan tawaran investasi senilai USD100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun (kurs Rp 15.800) di Indonesia selama dua tahun.

Nilai investasi yang disodorkan dalam proposal baru tersebut masih terbilang ‘kacangan’, untuk perusahan sekelas Apple. Mengingat, penjualan produk perusahaan asal Amerika Serikat itu di Indonesia mencapai Rp30 triliun pada tahun 2023.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan jangan hanya melihat jumlah investasi pada proposal baru ini angkanya naik 10 kali lipat dari rencana awal. Sebelumnya, Apple hanya ingin investasi sebesar USD10 juta atau Rp158 miliar untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.

Menurut Febri, proposal tersebut mencakup pembangunan development center, Apple Academy di Bali dan Jakarta, serta pabrik komponen mesh AirPods Max.

Namun, pihak Kemenperin masih mengkaji apakah nilai investasi yang ditawarkan Apple berkeadilan jika dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara, seperti Vietnam dan Thailand.

“Kami berpendapat bahwa tidak fair juga disebut-sebut menaikkan investasi hingga 10 kali lipat. Seharusnya kita melihat apakah nilai USD100 juta tersebut berkeadilan atau tidak bagi Indonesia dibandingkan dengan negara tujuan investasi Apple lainnya seperti India, Vietnam, dan Thailand,” tegas Febri.

Untuk diketahui, rencana investasi Apple ini keluar setelah pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 karena tidak memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Bahkan iPhone 16 yang dibeli di luar negeri dan diperjualbelikan di Indonesia juga akan diblokir IMEI-nya.

Kemenperin pun mempertimbangkan kesesuaian investasi Apple dengan komitmen investasi perusahaan-perusahaan lain di sektor handphone, komputer, dan tablet (HKT) di Indonesia. Febri menilai, investasi ini perlu mendukung target pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% melalui penciptaan lapangan kerja yang signifikan.

Selain itu, Febri mengungkapkan bahwa Apple masih memiliki kewajiban menyelesaikan komitmen investasi senilai Rp271 miliar dari proposal periode 2020-2023 yang belum direalisasikan. Hal ini menjadi alasan Kemenperin belum menerbitkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta izin impor untuk iPhone 16 series.

“Sehingga kami berharap Apple menaati regulasi di Indonesia dengan tetap merealisasikan sisa investasi tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Kemenperin juga meminta Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (GVC) Apple. Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim.

“Jadi, yang dipersoalkan ini selain angka atau nilai investasinya, juga keadilan bagi semua investor di Indonesia Indonesia dan negara lain. Hal ini yang akan berdampak pada penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia,” timpal Febri.

Kendati demikian, Kemenperin tetap menagih janji Apple yang ingin berinvestasi untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Nilai investasi yang telah disepakati Apple dengan Indonesia sebesar Rp1,7 triliun. Namun hingga saat ini, Apple baru memenuhi sekitar Rp1,4 triliun dari total investasi sehingga masih terdapat gap sekitar Rp300 miliar.

“Jadi masih ada gap. Kalau ini mereka bisa realisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen (dan Apple bisa masuk Indonesia),” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Agus menyebut untuk ukuran perusahaan sebesar Apple jumlah tersebut tergolong kecil. Apalagi total penjualan produk handphone dan komputer genggam serta tablet (HKT) oleh Apple di Indonesia pada 2023 lebih dari Rp30 triliun.

“Untuk ukuran perusahaan sebesar itu jumlahnya kacangan,” ujar Agus.

Maka itu, Kemenperin memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut, antara lain mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy.

Sebelumnya Apple memang memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy. Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya. (*)

Penulis: Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *