INTENS PLUS – SEMARANG. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menilai, kasus penembakan GRO (17) pelajar SMK N 4 Semarang sebagai kasus extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
“Betul, polisi melakukan rekayasa dan kronologi yang kemudian seolah-olah extra judicial killing yang kemudian dibenarkan padahal tidak boleh polisi serta merta melakukan penembakan,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH Semarang) Syamsuddin Arief, dikutip dari Tribunjateng.com pada Selasa (26/11/2024).
Menurut Arief, polisi diduga melakukan rekayasa kasus pembunuhan korban pelajar SMK N 4 Semarang berinisial GRO (17).
Korban yang tak memiliki catatan kriminal maupun catatan kenakalan di sekolahnya tiba-tiba dituding sebagai anggota gangster yang gemar tawuran dengan membawa senjata tajam.
“Kasus diarahkan ke tawuran tentu ini sebagai cuci tangan polisi yang kemudian mengangkat bahwa ini kasus gangster yang meresahkan di Semarang,” lanjutnya.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto membantah telah merekayasa kasus pelajar Semarang tewas ditembak polisi.
“Tidak,” kata Artanto ketika dihubungi wartawan.
Dia pun berdalih, sedari awal kasus ini terbuka. Indikasinya melibatkan media atau jurnalis untuk ikut memantau kasus.
“Kami tidak menutupi,” ungkapnya.
Melansir dari CNNIndonesia.com, Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 4 Semarang, Agus Riswantini mengungkap total ada tiga siswa yang menjadi korban penembakan Bripka R pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Ketiga siswanya yang tertembak yakni Gamma Rizkynata Oktafandy dan dua siswa lain berinsia A dan S. Ketiganya merupakan anggota Paskibra SMKN 4 Semarang. Gamma tewas akibat tembakan tersebut.
A itu infonya pelurunya di dada, entah nyerempet atau bagaimana, tapi ada luka. Sudah dijahit, kurang tahu dibawa ke RS mana,” kata Agus saat ditemui awak media di SMKN 4 Semarang, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (26/11/2024).
“S pelurunya di tangan, infonya kalau dari keluarga sudah dikeluarkan dari RS Tugu, tapi keluarga masih enggak berkenan untuk didatangi,” imbuhnya.
Agus menyebut korban meninggal kini telah dimakamkan. Sementara A telah kembali masuk sekolah praktik industri, dan S sempat dirawat di rumah sakit.
Dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto tidak memberikan jawaban jelas terkait kabar 2 siswa SMKN 4 Semarang lain yang mengalami luka tembak.
Artanto hanya menyebut dua korban tersebut saat ini sudah pulang dari rumah sakit dan dalam kondisi sehat.
“Sehat juga untuk S, sudah aktivitas seperti biasa,” kata Artanto menjawab pertanyaan soal 2 siswa SMKN 4 yang disebut pihak sekolah terluka tembak.
Sebelumnya, Bripka R menembak hingga tewas pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GRO (16). Selain tewasnya GRO, ada dua rekannya yang mengalami luka.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengklaim Bripka R melepaskan tembakan saat hendak membubarkan tawuran.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang diusut secara profesional dan transparan. Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan bakal memberikan atensi terhadap penyelidikan kasus ini.
“Kami juga memberikan perhatian terhadap proses yang dilakukan oleh Polres maupun Polda, kami berharap memang dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Anam saat dihubungi wartawan. (*)
Penulis: Fatimah Purwoko
Headline
Pendidikan
Polisi Tembak Siswa di Semarang: LBH Sebut Pembunuhan Luar Hukum
- by Fatimah Purwoko
- 26/11/2024
- 0 Comments
- 2 minutes read
- 117 Views

Berita Terkait ...
