INTENS PLUS – NTB. Jumlah korban I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus, difabel tunadaksa terduga pelaku kekerasan seksual, bertambah. Total, kini ada 15 orang korban yang berhasil diungkap polisi, dari sebelumnya 13 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat mengkonfirmasi, korban dugaan pelecehan seksual Agus adalah15 orang.
Jumlah korban itu merupakan data terbaru yang diterima polisi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB. Awalnya, korban Agus berjumlah 13 orang.
“Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti, memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi), salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor),” kata Syarif, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (10/12/2024).
Agus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin kemarin, di hadapan penyidik Bidang Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Syarif memastikan bahwa tersangka menjalani pemeriksaan dengan pendampingan dari kuasa hukum. Pemeriksaan berlangsung sejak Senin pagi dan masih berlanjut pada sore hari.
“Karena pengacaranya (kuasa hukum) ini baru, sudah kami terima surat kuasa pendampingannya dari pihak pengacara yang baru. Jadi, pemeriksaan belum selesai, masih jalan,” ujarnya.
Selama pemeriksaan, Syarif memastikan polisi tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas.
Mengenai status penahanan tersangka yang dalam posisi tahanan rumah, Syarif mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana untuk pengalihan menjadi tahanan rutan.
“Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari,” ucapnya.
IWAS sebagai tersangka dalam kasus ini dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan membenarkan soal perpanjangan masa penahanan Agus 40 hari ke depan sebagai tahanan rumah.
“Saat ini kita fokus terkait dengan berkas perkara yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan dua orang sudah kita berita acara interview (BAI), salah satunya memang ada anak-anak,” kata dia, kemarin.
Mensos temui Agus
Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah menemui Agus di NTB dan memastikan pemenuhan kebutuhan Agus sebagai penyandang disabilitas.
“Saya mengapresiasi Pak Kapolda, rasa hormat kepada Pak Kapolda dan jajarannya karena beliau memiliki suatu keputusan tentang pedoman pelayanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum,” kata Mensos dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Ia meyakini kepolisian NTB akan memenuhi dan mengakomodasi hak-hak Agus dengan layak sembari melanjutkan proses hukum dugaan kasus TPKS yang dilakukan oleh Agus dengan hati-hati dan teliti.
Mensos juga mengungkapkan telah bertemu dengan Agus dan pengacaranya untuk mengetahui kondisi Agus dan proses hukum yang dilaluinya sejauh ini.
Ia pun menyebutkan hak-hak Agus yang dipenuhi selama menjalani proses hukum, di antaranya berupa pelayanan teknis khusus yang diperlukan pelayanan medis hingga psikis.
“Sehingga ketika Mas Agus misalnya yang diperiksa memang dalam keadaan tidak tertekan, dalam keadaan nyaman, sehingga dia siap diperiksa. Karena hak-haknya sudah dipenuhi,” kata Mensos. (*)
Penulis: Fatimah Purwoko
Headline
News
Jumlah Korban Agus Bertambah jadi 15 Orang
- by Fatimah Purwoko
- 10/12/2024
- 0 Comments
- 2 minutes read
- 144 Views

Berita Terkait ...
