INTENS PLUS – JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex atas status pailit. Melalui putusan tersebut status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA, dikutip Jumat (20/12/2024).
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit pada Senin (21/10/2024) lalu. Putusan dijatuhkan atas permohonan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.
Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Atas putusan itu, Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Informasi disampaikan GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono.
“Hari ini sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung,” ucapnya di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10/2024) dikutip dari DetikJateng.
Bila melihat ke belakang, sebelum dinyatakan pailit oleh pengadilan, perusahaan yang sudah berjalan selama 36 tahun itu mengalami kesulitan keuangan sejak tahun lalu hingga utangnya menumpuk.
Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat US$1,54 miliar atau Rp23,87 triliun (kurs Rp15.500 per dolar AS).
Sementara itu, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group dari Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara, Slamet Kaswanto menyebutkan kondisi buruh makin tidak jelas imbas status pailit.
Menurut Slamet, buruh Sritex memang tidak kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan. Hanya saja mereka tidak bisa bekerja karena habisnya bahan baku produksi.
“Memang selama putusan pailit ini diputuskan, kami tidak di-PHK oleh manajemen maupun dari kurator, karena Pak Prabowo menginginkan tidak ada PHK. Namun nasib kami menjadi mengambang ketika tidak ada PHK tapi juga tidak dapat bekerja dikarenakan bahan baku sudah habis, dan pabrik berhenti operasional,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).
Sebelumnya, Presiden Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto mengatakan ribuan karyawan yang dirumahkan tetap menerima gaji.
“Jadi yang diliburkan tetap kita gaji. Dan kita sebenarnya ini mengharapkan bahwa keberlangsungan harus cepat dijalankan supaya yang diliburkan ini tetap harus bisa bekerja lagi seperti biasa,” jelas Iwan dalam konferensi pers bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di kantor Kemnaker, Rabu (13/11/2024).
Ia menjelaskan kesulitan bahan baku ini disebabkan oleh kendala administrasi dan pemblokiran rekening yang berimbas pada operasional perusahaan usai ada putusan pailit. Akibatnya, sebanyak 2.500 karyawan dirumahkan.
“Saat ini Sritex tidak melakukan PHK, satu orang pun. Sritex tidak melakukan PHK dalam status kepailitan ini. Tetapi Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku,” tegasnya. (*)
Penulis: Fatimah Purwoko
Ekonomi
Sorotan
MA Tolak Kasasi, Status Pailit Sritex Sudah Inkrah
- by Fatimah Purwoko
- 20/12/2024
- 0 Comments
- 2 minutes read
- 112 Views

Berita Terkait ...
