INTENS PLUS – JAKARTA. Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan akan direvisi. Buntut dari diketahuinya terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membahas revisi pergub tersebut.
“Kita juga dalam waktu dekat kita akan bahas revisi Pergub termasuk cleansing datanya,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi usai menggelar Muhasabah dan Zikir di Monas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024) malam.
Teguh menjelaskan sejak 2017-2018 Pemprov DKI memberikan hampir semua warganya untuk terjangkau dalam kebijakan UHC (Universal Health Coverage). Baginya, kebijakan ini sebagai pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.
Ia pun turut membenarkan Harvey dan Sandra Dewi juga terdaftar sebagai peserta PBI BPJS pemda sejak Maret 2018. Meski begitu, Teguh memastikan bakal mengevaluasi lagi kebijakan ini imbas layanan yang tak tepat sasaran.
“Ada target pemerintah 95 persen [warga DkI] masuk UHC. Dan pak Harvey dan Sandra Dewi masuk. Pastinya [dievaluasi],” lanjutnya.
Sebelumnya pihak BPJS Kesehatan mengamini iuran BPJS Kesehatan Harvey dan Sandra ditanggung pemda melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan hak kelas rawat 3. Namun, persyaratan untuk menjadi penerima bantuan iuran pemda disebut tak harus fakir miskin atau orang tidak mampu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan seluruh penduduk suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan bersedia diberikan hak kelas rawat 3, juga bisa ditanggung pemda.
“Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tegas Rizzky.
Harvey Moeis merupakan koruptor di sektor tambang. Suami artis Sandra Dewi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT). Meski Harvey Cs diklaim merugikan negara Rp300,003 triliun, ia hanya divonis pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (*)
Penulis: Fatimah Purwoko
Entertainment
Headline
Buntut BPJS Harvey-Sandra Dibayari Pemprov DKI, Pergub akan Direvisi
- by Fatimah Purwoko
- 31/12/2024
- 0 Comments
- 1 minute read
- 115 Views

Berita Terkait ...
