INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Momen penting menandai tahapan Pilkada di Kota Yogyakarta telah selesai, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta terpilih Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan telah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta masa kerja 2025-2030 dalam Rapat Pleno KPU yang digelar di The Malioboro Hotel dan Conference Center Kota Yogyakarta pada Kamis (9/1).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samodro mengatakan, pleno penetapan calon terpilih Pilkada Kota Yogyakarta 2024 sesuai surat perintah dari KPU RI. Setelah sebelumnya menerima e BRBK dari Mahkamah Konstitusi.
Penetapan hasil pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta tertuang dalam berita acara nomor 408/PL.02.6-BA/3471/2/2024 tanggal 1 Januari 2025.
“Pelaksanaan Pilkada di KPU Kota Yogyakarta merupakan bagian dari Kabupaten, Kota. Telah dinilai dari Provinsi tidak ada sengketa atau perselisihan hasil pemilihan,” kata Harsya, Jumat (10/1/2025).
Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan resmi ditetapkan sebagai pasangan terpilih setelah mendapatkan jumlah suara paling banyak, Hasto-Wawan mendapatkan 44,44 % suara atau 87.485 suara.
“Kami diminta pada tanggal 6 untuk melakukan pleno, dan kami diberi kesempatan oleh KPU DIY, menetapkan secara bersama-sama serentak tanggal 9 hari ini,” ungkap Harsya.
Harsya mengatakan, nantinya pasca penetapan. KPU Kota Yogyakarta akan mengantarkan surat permohonan pelantikan ke DPRD Kota Yogyakarta, untuk kemudian dari DPRD Kota Yogyakarta akan mengusulkan hasil pleno ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur DIY.
“Besuk siang kami akan mengantarkan surat permohonan pengusulan pelantikan kepada DPRD Kota Yogyakarta,” ujar Harsya.
Harsya juga bilang, terkait pelaksanaan pelantikan diakui masih akan menunggu hasil koordinasi Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI.
“Keserentakan pelantikan ini akan bergantung pada keputusan apakah dilakukan dalam satu gelombang untuk seluruh gubernur, bupati, dan wali kota, atau dilakukan secara terpisah. Kami menunggu koordinasi dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan lembaga-lembaga terkait lainnya,” ucap Harsya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) pelantikan gubernur direncanakan digelar pada tanggal 10 Februari 2025.
“Mahkamah Konstitusi baru menyelesaikan hasil pemilihan pada tanggal 8 Januari 2025, sehingga pelaksanaan pelantikan bisa saja mengalami perubahan. Mengenai perubahan jadwal ini, kami masih menunggu hasil dari Komisi II DPR RI dan pihak-pihak terkait lainnya” ucap Harsya.
Selain itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto mengatakan harapannya kepada Penjabat Wali Kota terpilih agar bisa menyelesaikan permasalahan di kota dan menjaga keberlanjutan pengamanan sumbu filosofis di Kota Yogyakarta
“Pasangan calon terpilih. secara telah ditetapkan. Terima Kasih kepada semua pihak sudah menjaga marwah Pilkada dengan penuh tanggung jawab. Sehingga bisa berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif. keberhasilan Pilkada ini bukan hanya hasil kerja pemerintah dan penyelenggara, namun juga merupakan hasil dari kerjasama seluruh elemen masyarakat,” ujar Sugeng.
“Saya berharap Penjabat Wali Kota terpilih bisa menyelesaikan permasalahan di kota” imbuhnya.
Sugeng menyebut, bahwa tantangan yang dihadapi Penjabat Wali Kota Yogyakarta tidak dapat diselesaikan hanya oleh pimpinan daerah saja.
“Penyelesaian permasalahan kota, seperti isu sampah yang mendesak, memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, dan sektor lainnya. Kami berharap, dengan kepemimpinan baru nanti, kita dapat bersama-sama menyelesaikan tantangan ini,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan tentang pentingnya menjaga keberlanjutan dan pengamanan sumbu filosofis di Kota Yogyakarta.
“Sebagai kota yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi, kita perlu terus menjaga dan mengembangkan kekayaan filosofi yang ada. Pemimpin terpilih harus memperhatikan hal ini dalam setiap kebijakan yang diambil,”ungkapnya.(*)
Penulis : Elis