News Sorotan

AKBP Bintoro Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan

INTENS PLUS – JAKARTA. Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap adanya dugaan pemerasan senilai Rp5 miliar yang dilakukan oleh Bintoro terhadap keluarga tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Ade Ary, dikutip Rabu (29/1/2025).

Jika ditemukan pelanggaran, Bintoro akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional, dan profesional,” tambah Ade Ary.

Terpisah, Ketua IPW Sugeng Teguh menjelaskan bahwa dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro berkaitan dengan kasus pembunuhan yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Laporan kepolisian atas kasus ini tercatat pada April 2024 dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

Sugeng mengungkapkan bahwa Bintoro meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada keluarga tersangka sebagai imbalan untuk menghentikan penyidikan. Selain uang, ia juga diduga mengambil sejumlah aset milik keluarga tersangka.

“Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp5 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Minggu (26/1/2025).

Namun, meskipun uang telah diserahkan, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan. Hal ini menyebabkan tersangka yang telah menyerahkan uang tersebut merasa dirugikan dan akhirnya menggugat Bintoro ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Ketika kasus pidana atas tersangka Arif diproses lanjut, maka tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat ke pengadilan,” tambah Sugeng.

Menanggapi tuduhan ini, AKBP Bintoro membantah semua pernyataan yang disampaikan IPW.

Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan siap untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar sangat mengada-ngada.

“Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan HP saya. Saya juga telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank yang saya miliki,” kata Bintoro dalam video konfirmasinya, Minggu (26/1/2025).

Bintoro mengaku telah menyerahkan ponselnya untuk diperiksa oleh penyidik Propam dan menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam.

Ia juga menyatakan kesiapannya jika rekening bank miliknya, istri, maupun anak-anaknya harus diperiksa. Selain itu, untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak berdasar, Bintoro meminta agar rumahnya digeledah guna memastikan apakah benar ia menyimpan uang miliaran rupiah seperti yang dituduhkan.

“Hari ini juga saya mohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah atau kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.

Gugatan di PN Jakarta Selatan Tak hanya diperiksa secara etik oleh Propam, AKBP Bintoro juga digugat secara perdata ke PN Jakarta Selatan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Dalam dokumen gugatan yang terdaftar di laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, Bintoro diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp 1,6 miliar kepada penggugat.

“Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) kepada Penggugat I,” tulis isi gugatan tersebut.

Selain uang tunai, Bintoro juga diminta untuk mengembalikan sejumlah kendaraan mewah yang diduga diambil dari keluarga tersangka.

“Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4,” tambah isi gugatan itu.

Saat ini, kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro masih dalam tahap pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya. Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka kasus pembunuhan yang menjadi awal mula perkara ini tetap berlanjut di pengadilan. (*)

Penulis: Fatimah Purwoko 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *