INTENS PLUS – JAKARTA. Tenaga honorer yang dirumahkan akibat efisiensi anggaran di Radio Republik Indonesia (RRI) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI kembali dipanggil kerja.
“Kami akan menindaklanjuti setelah rapat ini tidak ada lagi semacam dirumahkan atau pengurangan honor dan hal-hal yang berkaitan dengan pegawai dan kontributor,” kata Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno usai rapat bersama Komisi VII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, dikutip Kamis (13/2/2025).
Pengurangan pegawai di dua lembaga penyiaran ini akibat keputusan pemerintahan Prabowo Subianto melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Awalnya pagu anggaran TVRI pada 2025 sebesar Rp1,52 triliun. Lalu pemerintah memangkasnya 48 persen menjadi Rp1,06 triliun. Sedangkan pagu anggaran RRI pada 2025 sebesar Rp1,07 triliun. Pemerintah lantas memangkas anggaran RRI sebesar Rp170 miliar sehingga menjadi Rp899 miliar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan kementeriannya tidak bisa mengintervensi keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) di RRI dan TVRI.
“Saya enggak bisa intervensi karena (keputusan) Menpan RB yang dikeluarkan adalah kebijakan nasional,” kata Rini saat ditemui di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Rini menambahkan bahwa Kemenpan RB telah mengeluarkan kebijakan mengenai pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Namun kebijakan tersebut tidak bisa mengintervensi keputusan PHK di instansi lain, seperti di TVRI maupun RRI.
Dikutip dari Antara, anggota Komisi VII DPR Bane Raja Manalu menilai pembatalan PHK oleh TVRI dan RRI terhadap sejumlah pegawainya merupakan langkah yang tepat. “Senang mendengar bahwa karyawan TVRI dan RRI batal di-PHK, batal dirumahkan, dan tak ada gaji yang dikurangi. Tak terbayang jika mereka harus berhenti kerja beberapa pekan menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri,” kata Bane.
Dia mengatakan bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran seharusnya dipahami seluruh jajaran pemerintah. Menurut dia efisiensi anggaran tidak termasuk belanja pegawai.
Sebelumnya, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida menilai terjadinya PHK terhadap jurnalis kontributor RRI dan TVRI telah memperburuk kondisi pers di Tanah Air. “Ini makin memperburuk kondisi ketenagakerjaan media massa di Indonesia,” kata Nany, pada Selasa (11/2/2025).
Kebijakan PHK yang sempat diambil oleh manajemen dua media layanan publik tersebut rentan berakibat berkurangnya materi isi siaran yang menjadi hak publik.
Juru bicara RRI Yonas Markus Tuhuleruw sebelumnya telah mengonfirmasi kabar tentang PHK terhadap kontributor RRI dan mitra kontrak. Namun ia memastikan langkah PHK dilakukan dengan hati-hati. “Diseleksi secara ketat,” kata Yonas pada Senin (10/2/2025).
Meski ada pemangkasan anggaran, menurut Yonas layanan atau siaran RRI tetap berjalan normal. Penghematan listrik dan operasional kantor juga ditempuh untuk menyiasati pemangkasan anggaran ini. (*)
Penulis: Fatimah Purwoko