Ekonomi Headline

Pabrik Bulu Mata Danbi Disegel, Ribuan Buruh Terancam Dirumahkan

INTENS PLUS – BANDUNG. Pabrik bulu mata PT Danbi Internasional di Tegal Kurdi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tiba-tiba disegel pada rabu (19/2/2025). Kejadian ini dikhawatirkan sebagai tanda ribuan buruh akan dirumahkan.

Penyegelan pun baru diketahui saat para buruh hendak masuk kerja, namun kondisi gerbang dalam keadaan tertutup. Akibatnya, ribuan buruh tak bisa masuk kerja.

Terdapat banner pengumuman di gerbang masuk dengan informasi sebagai berikut: Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 345/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST. tertanggal 10 Februari 2025, aset PT Danbi International (dalam pailit) dalam status sita umum dan penguasaan pengawasan Tim Kurator.

“Untuk informasi lebih lanjut:
timkuratordanbi@gmail.com, TTD Tim Kurator PT. Danbi International,” tertulis pada banner.

Kondisi tersebut membuat para buruh kebingungan, mereka kemudian berkumpul dengan melakukan orasi beberapa saat, sebelum akhirnya membubarkan diri.

Seni (38), salah satu buruh PT Danbi Internasional mengatakan bahwa penyegelan atas pabrik bulu mata tempatnya bekerja berlangsung mendadak tanpa pemberitahuan.

“Kita ini bingung, ini kenapa tidak ada pemberitahuan apapun. Kita ini kena PHK atau bagaimana, serba gantung tidak ada kepastian,” ujarnya dikutip dari Tribunjabar.id.

Seni menuturkan terpaksa kembali pulang ke rumah lantaran gerbang pabrik tidak kunjung dibuka meski sejumlah buruh melakukan aksi dadakan.

Seni menyesalkan atas terjadinya peristiwa tersebut, ia bahkan saat ini dibuat kebingungan dengan keadaan yang menimpanya.

“Ini serba mendadak, jadi saya bingung status saya ini bagaimana, niat berangkat kerja tiba-tiba kehilangan pekerjaan,” ungkapnya.

Peristiwa ini juga direspon oleh Serikat Buruh Manunggal Garut (SBMG Kasbi). Dari hasil penelusuran SBMG Kasbi peristiwa tadi pagi memang tidak diketahui oleh banyak pihak.

Bahkan ungkapnya, setiap staf management yang menaungi lebih dari 2 ribu buruh di pabrik tersebut pun tidak mengetahui penyegelan itu.

“Selanjutnya kita akan lakukan pendampingan, kita akan melakukan tuntutan sesuai aturan yang ada,” ujar Ketua SBMG Kasbi Sujana.

Kasbi menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan Tim Kurator yang mengawasi PT. Dandi setelah dinyatakan pailit.

Saat ini juga ungkapnya, pihak Tim Kurator sedang melakukan inventarisasi dan pendataaan terkait aset-aset milik pabrik.

“Kami juga tidak tahu asetnya seperti apa, hutangnya ke siapa kami tidak tahu, kami masih melakukan komunikasi dengan Tim Kurator,” tandasnya. (*)

Penulis: Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *