Headline Yogyakarta

Tenggat Waktu Pengosongan Lahan KAI Lempuyangan Ditunda, Begini Alasannya

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Tenggat waktu pengosongan secara sukarela lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero), Lempuyangan. Diputuskan serta diberitahukan pada warga oleh manajemen KAI, batas akhir penertiban dilaksakan pada Kamis, 3 Juli 2025 Pukul 8.00 Wib, ditunda. 

Sebelumnya diberitahukan, penertiban bangunan akan dilaksanakan di lokasi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) No. 13 Jalan Hayam Wuruk No. 110 RT. 02 RW. 01, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta.

Penundaan tersebut terjadi, karena masih ada satu rumah warga Tegal Lempuyangan. masih bertahan menolak penggusuran.

Dikutip dari laman Detik, bahwa di rumah yang diketahui milik Wishnu Prabanggara tersebut hanya terdapat beberapa pihak saja. 

Seperti Juru Bicara Warga Lempuyangan, Antonius Fokki Ardiyanto, hingga Perwakilan LBH Jogja, Muhammad Raka Ramadhan.

Raka mengatakan, saat ini mereka menunggu kedatangan KAI. Dia bilang, warga yang tetap bertahan tersebut bukannya menolak, tapi ingin meminta kejelasan soal dasar hukum penggusuran KAI.

“Kami sampai hari ini, belum ditunjukkan PT KAI apa yang menjadi dasar hukum, apa yang jadi dasar administrasi, dan apa yang jadi regulasi mengenai besaran nominal kompensasi. Tiga hal itu tidak pernah ditunjukkan PT KAI. Itu yang menjadi alasan warga bertahan,” kata Raka, Kamis (3/7/2025).

Raka menyebut, pihaknya diberitahukan kalau hari ini akan ada eksekusi, namun tetap bertahan. KAI sendiri menurutnya, sampai saat ini belum memberikan informasi kembali, hingga pihaknya masih menunggu kedatangan KAI.

Raka juga membeberkan bahwa surat pemberitahuan penertiban dari PT KAI diterima pada Rabu (2/7/2025), padahal pihaknya sudah mengirimkan surat keberatan pada Senin (30/6/2025). 

“Nah, pertanyaannya apa definisi, karena tidak mengindahkan SP1, SP2, SP3? Setiap kali surat peringatan dikirimkan, kami selalu merespons secara tertulis,” kata Raka. 

Ia menekankan bahwa warga yang bersangkutan bersedia berdialog dan terbuka untuk menyelesaikan masalah secara hukum dan administratif. 

“Kalau PT KAI membuka ruang dialog kembali dan menunjukkan dasar klaim serta kompensasi nominal berdasarkan harga yang sesuai, tentu kami sangat terbuka,” ucap Raka.

Juru Bicara Warga Lempuyangan, Antonius Fokki Ardiyanto memberi tanggapan adanya arogansi kekuasaan yang dilakukan oleh perusahaan milik BUMN ini.

“Tanggapan saya bahwa arogansi kekuasaan kembali dikedepankan oleh organ/instrumen negara bernama KAI, karena KAI adalah BUMN. Dan harus diingat bahwa melalui SKT yang dikeluarkan oleh BPN bahwa penguasaan fisik ada pada pemilik rumah bukan KAI, jadi kalau KAI mengklaim itu assetnya buktikan di pengadilan. Karena kita negara hukum bukan negara preman,” tegas Fokki.

Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih enggan bicara banyak terkait penundaan penertiban satu rumah tersebut. Namun, dia memastikan pihaknya bakal melakukan penertiban, terkait waktunya akan disampaikan lebih lanjut.

“Penertiban akan dilaksanakan kemudian dengan pemberitahuan lebih lanjut. Kami mengapresiasi perhatian dan dukungan semua pihak dalam proses ini,” ucap Feni.

Ia mengatakan, proses penertiban untuk penataan stasiun sesuai dengan prosedur. Mengingat PT KAI telah melakukan upaya sosialisasi hingga mediasi dengan warga.

“Sudah dilakukan sosialisasi, dilanjutkan mediasi, karena tidak tercapai kesepakatan maka kemudian dikirimkan SP 1, dilanjutkan SP2 dan SP3, kemudian akan dilakukan penertiban,” tegasnya.

Terkait relokasi, Feni meminta seluruh pihak dapat mendukung proses penataan beautifikasi Stasiun Lempuyangan.

“Tujuannya adalah untuk menghadirkan pelayanan transportasi publik kepada masyarakat luas yang mengedepankan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Untuk mewujudkannya maka diperlukan penataan stasiun agar dapat optimal,” kata Feni.(*)

Penulis : Elis

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *