Headline Yogyakarta

Komisi D DPRD DIY Tinjau Cepuri Parangkusumo, Soroti Praktik Prostitusi di Kawasan Petilasan

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Komisi D DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan kunjungan kerja ke Petilasan Cepuri Parangkusumo, menyusul berbagai keluhan masyarakat dan abdi dalem mengenai maraknya praktik prostitusi yang menyaru sebagai peziarah di kawasan sakral tersebut.

Bekel Sepuh Petilasan Cepuri Parangkusumo, Tri Winarto menyampaikan keresahannya terkait banyaknya “embak-embak” yang meresahkan pengunjung dan mengganggu kekhusyukan peziarah, meskipun area petilasan selalu terang benderang. 

“Mereka menyamar, mengikuti para peziarah. Sulit dibedakan mana yang benar-benar peziarah dan mana yang tidak,” ungkapnya. Senin (15/7/2025). 

Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota Komisi D, Tustiyani, yang mengatakan bahwa banyak keluhan masyarakat soal kehadiran Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menyaru menggunakan kerudung, berbaur dengan peziarah.

“Kami berharap Cepuri bisa bebas dari aktivitas seperti itu karena sangat mengurangi kesakralan tempat ini,” tegasnya.

Menurut Tustiyani, penanganan masalah ini membutuhkan sinergi antara Pemkab Bantul dan Pemda DIY, termasuk keterlibatan Satpol PP di kedua tingkat pemerintahan. 

“Perdanya sudah ada, tinggal bagaimana implementasinya. Karena Cepuri ini bukan hanya tempat sakral, tapi juga destinasi wisata religi yang potensinya luar biasa,” ujarnya.

Anggota Komisi D lainnya, Ika Damayanti Fatma Negara, menambahkan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi D untuk melihat langsung kondisi pengelolaan Cepuri. 

Ia menyoroti masalah kebersihan yang dinilai kurang terjaga, serta kurangnya fasilitas UMKM yang layak.

“Saya kira sektor pariwisata dan UMKM harus digarap lebih serius. Warung-warung perlu ditata agar lebih higienis dan menarik. Kita ingin tidak hanya peziarah lokal, tapi wisatawan dari luar kota juga tertarik berkunjung ke sini,” katanya.

Masalah prostitusi di kawasan tersebut juga disorot tajam. Ika menegaskan perlunya regulasi yang lebih tajam dan dukungan dari Komisi A serta Satpol PP agar penegakan Perda bisa berjalan optimal.

Anggota Komisi D DPRD DIY, Muhammad Yazid, juga menyatakan perlunya tindakan tegas dari aparat hukum sebelum kelompok masyarakat atau ormas turun tangan. 

“Law enforcement harus lebih dulu bertindak. Kalau tidak, dikhawatirkan ormas bertindak sendiri dan itu bisa menimbulkan gesekan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Cepuri adalah tempat bersejarah yang sangat dihormati oleh masyarakat, terutama di bulan Suro yang penuh ritual keagamaan dan budaya. 

“Jangan sampai ternodai oleh praktik prostitusi. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegas Yazid.

Dasar Hukum Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pelarangan Prostitusi 

Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pelarangan Prostitusi menjadi payung hukum yang digunakan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap praktik asusila di kawasan wisata, termasuk Parangtritis dan sekitarnya. 

Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan bila ada dugaan pelanggaran.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *