INTENS PLUS – JAKARTA. Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI mengimbau masyarakat untuk tidak mengikuti langkah mantan anggota Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang bergabung sebagai tentara bayaran di negara asing.
Satria diketahui menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia dan ikut dalam operasi militer negara tersebut di Ukraina, sehingga menyebabkan pencabutan status kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigadir Jenderal TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran semacam itu karena bisa menimbulkan konsekuensi serius, baik secara hukum maupun administratif.
“Kita berharap seluruh masyarakat lebih berhati-hati ketika ada tawaran-tawaran untuk bergabung (dengan angkatan bersenjata asing) karena ada konsekuensi hukum dan administratif,” kata Frega kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Frega menambahkan, Kemhan saat ini menyerahkan sepenuhnya proses komunikasi dan kebijakan terkait permintaan Satria untuk kembali menjadi WNI kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), sambil menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Tentunya kita ikut arahan Presiden. Untuk urusan komunikasi soal kewarganegaraan, itu akan dikomunikasikan oleh Kemenlu,” ujarnya.
Ditegaskan Tak Ada Lagi Keterkaitan dengan TNI AL
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, menegaskan bahwa TNI AL sudah tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan Satria Arta Kumbara. Ia menyebut status hukum Satria sudah inkrah berdasarkan keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Satria dinyatakan bersalah atas kasus desersi sejak 13 Juni 2022. Dalam putusan perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tertanggal 6 April 2023, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan diberhentikan secara tidak hormat dari TNI AL. Putusan itu berkekuatan hukum tetap per 17 April 2023.
“Akte putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat. TNI AL berpegang pada itu, dan tidak ada dasar bagi kami untuk menerima kembali yang bersangkutan,” tegas Tunggul.
Kehilangan Kewarganegaraan karena Tak Ada Izin Presiden
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas pada Mei 2025 lalu menjelaskan bahwa kehilangan status kewarganegaraan Satria merupakan konsekuensi hukum karena ia menjadi bagian dari militer asing tanpa izin Presiden.
“Kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, wajib ada izin Presiden. Kalau tidak, otomatis kewarganegaraannya hilang,” kata Supratman saat ditemui di kantornya, Rabu (14/5).
Supratman merujuk pada Pasal 23 huruf d dan e serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan d dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kehilangan dan Perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kemenkumham, lanjut Supratman, saat ini tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Rusia untuk menyampaikan secara resmi kepada Satria bahwa ia sudah bukan lagi WNI.
Permintaan Satria Ingin Jadi WNI Kembali
Video pengakuan Satria Arta Kumbara sempat viral di media sosial, dalam rekaman tersebut ia mengaku tidak tahu bahwa menjadi tentara bayaran Rusia akan membuatnya kehilangan status WNI. Ia pun memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan Menlu Sugiono agar dapat diberi kesempatan untuk kembali menjadi WNI.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada kepastian hukum terkait permohonan tersebut. Baik TNI AL maupun Kemhan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hal itu.
“Terkait permintaan Satria, kami tidak bisa berkomentar lebih jauh. Itu akan dibahas oleh Kemenlu,” ujar Brigjen Frega.(*)
Penulis : Elis