Headline Perbankan

Prabowo Akhiri Polemik Pemblokiran Rekening Dormant, PPATK Buka Kembali Ribuan Rekening

INTENS PLUS –  JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengakhiri polemik seputar kebijakan pemblokiran rekening pasif atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Setelah dipanggil Presiden ke Istana Kepresidenan pada Rabu (30/7), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mulai melonggarkan kebijakan yang sempat memicu keresahan publik itu.

Ivan tiba di Kompleks Istana sekitar pukul 17.00 WIB dan mengikuti rapat bersama Presiden hingga pukul 19.04 WIB. Ia tak banyak bicara kepada awak media mengenai isi pertemuan tersebut. 

“Saya dipanggil Presiden, belum tahu agendanya,” ujarnya singkat sembari masuk ke ruang rapat dikutip dari Kompas, Senin (4/8/2025).

Seusai pertemuan, ia hanya menyatakan bahwa banyak hal dibahas, dan menyarankan pertanyaan diarahkan ke Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya.

Tak berselang lama, PPATK mengumumkan akan membuka kembali sejumlah rekening dormant yang sebelumnya diblokir. 

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengonfirmasi bahwa langkah pembukaan ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat.

“Betul [pemblokiran rekening dormant sudah dibuka],” kata Natsir pada,Kamis (31/7). 

Ia menyebutkan bahwa dari jutaan rekening dormant yang datanya diterima dari perbankan, lebih dari separuh telah diaktifkan kembali. Sementara sisanya bisa dibuka kembali apabila nasabah melakukan konfirmasi.

Dana Mengendap Rp428,6 Miliar

Menurut data PPATK, pemblokiran yang dilakukan sejak Mei 2025 mencakup lebih dari 140.000 rekening dormant dengan dana mengendap mencapai Rp428,6 miliar. 

Rekening-rekening tersebut diketahui tidak melakukan transaksi selama lebih dari 10 tahun, dengan data pemilik yang juga tidak diperbarui.

Namun, sebagian dari rekening yang diblokir itu ternyata adalah rekening milik masyarakat umum yang sengaja tidak digunakan untuk jangka waktu tertentu, seperti tabungan pendidikan, darurat, atau investasi jangka panjang. Hal ini memicu kekhawatiran luas akan keamanan dana mereka.

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menyatakan bahwa langkah PPATK memblokir rekening tanpa pemberitahuan lebih dulu melanggar hak konsumen atas informasi.

“Publik terkejut karena pemblokiran dilakukan secara sepihak. PPATK perlu memberi informasi yang jelas kepada konsumen mengenai alasan pemblokiran dan langkah-langkah yang harus dilakukan,” ujar Rio.

  • YLKI mencatat empat hal penting:
  • PPATK perlu menjelaskan alasan dan prosedur pemblokiran secara transparan.
  • Pemblokiran harus selektif dan mempertimbangkan sensitivitas finansial masyarakat.
  • Harus ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah sebelum rekening dibekukan.
  • Proses pembukaan blokir harus mudah dan dana nasabah harus dijamin tetap utuh.

Ekonom senior dari INDEF, Didik J. Rachbini, menilai PPATK telah melampaui kewenangan dengan memblokir rekening hanya karena tidak aktif selama tiga bulan. 

Ia menyebut kebijakan itu “semau gue” dan mengabaikan fungsi PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan, bukan penegak hukum.

“PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu memblokir akun-akun tersebut. Tugasnya adalah melaporkan LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) ke aparat penegak hukum,” ujar Didik dalam keterangannya.

Diketahui, Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan mendukung langkah PPATK dalam memerangi tindak pidana seperti pencucian uang dan judi online. Namun dengan catatan perlindungan terhadap hak nasabah tetap menjadi prioritas. 

Ia meminta data pribadi nasabah dijaga dan rekening aktif yang terdampak bisa segera diaktifkan kembali.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *