INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengajukan usulan perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) atau Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transformasi Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) di Kabupaten Gunungkidul menjadi Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro BUKP Kabupaten Gunungkidul.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPRD DIY dari Fraksi Partai Golkar, Lilik Syaiful Ahmad.
“Ini merupakan salah satu opsi untuk menindaklanjuti arahan, perintah, atau peraturan OJK terkait pengelolaan dana simpan pinjam sesuai aturan. Jangan sampai nanti ada temuan. Arahan OJK jelas, bisa menjadi bentuk koperasi atau berbentuk PT (perseroan),” ujar Lilik dikutip, Sabtu (12/9/2025).
Lilik menilai transformasi BUKP Gunungkidul menjadi perseroan perlu segera direalisasikan. Menurutnya, langkah ini tidak hanya sejalan dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi juga sebagai upaya menjaga keberlangsungan lembaga keuangan desa yang sudah memiliki potensi besar.
“Menurut informasi yang saya dapat, BUKP yang paling sehat ya di Gunungkidul. Jangan sampai sesuatu yang sudah berjalan dengan baik dan punya potensi besar menjadi mandek hanya karena tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, transformasi ini merupakan tahapan penting dalam penyelesaian persoalan tata kelola BUKP di DIY.
Kasus Penyelewengan BUKP Kulonprogo
Selain membahas Gunungkidul, Lilik juga menyoroti masalah penyelewengan dana di BUKP Kulonprogo yang menyebabkan kerugian bagi para nasabah.
Ia juga mengapresiasi sikap Gubernur DIY yang mempersilakan nasabah menggugat secara perdata ke Pemda DIY agar ada dasar hukum pengembalian dana.
“Pak Gubernur sudah menyatakan bahwa Pemda DIY akan mengembalikan semua dana jika terbukti ada penyimpangan. Tapi tentu harus ada dasar hukum. Jadi dengan gugatan perdata, pemerintah punya landasan untuk bertindak. Ini langkah yang baik agar masalah di Kulonprogo bisa diselesaikan,” jelasnya.
Menurut Lilik, sikap ini menunjukkan komitmen Pemda DIY dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang dirugikan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan pedesaan.
Lilik berharap setiap masalah yang menimpa BUKP di DIY dapat diselesaikan dengan cara bertahap. Ia menekankan bahwa potensi besar BUKP Gunungkidul harus dilanjutkan agar bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pedesaan.
“Ini tahapan yang baik. Masalah diselesaikan satu per satu, sementara potensi yang sudah ada ditindaklanjuti. Dengan begitu, keberadaan BUKP bisa tetap memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak tersandung persoalan hukum,” pungkasnya.(*)
Penulis : Elis