INTENS PLUS – JAKARTA. Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 terus berlanjut. Para peserta kini diwajibkan melalui sejumlah tahapan penting, mulai dari pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), pengajuan usul penetapan Nomor Induk (NI), hingga pelantikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status perjanjian kerja.
Sesuai ketentuan terbaru, peserta usulan PPPK Paruh Waktu harus segera mengisi DRH NI yang dijadwalkan berakhir pada 15 September 2025.
Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pengusulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang berlangsung hingga 20 September 2025.
Tahapan ini diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tanggal 20 Agustus 2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
DRH dan NI menjadi dokumen krusial sebelum peserta dinyatakan sah sebagai PPPK Paruh Waktu.
Landasan Hukum dan Formasi PPPK Paruh Waktu
Dasar hukum pengangkatan PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja dan berhak mendapatkan upah sesuai kemampuan anggaran pemerintah.
Formasi PPPK Paruh Waktu dibuka untuk memenuhi kebutuhan pada sejumlah jabatan, seperti:
- Guru dan tenaga pendidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional
Pengadaan ini diprioritaskan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Peserta yang dapat mengajukan diri adalah mereka yang pernah ikut seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus, atau telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapat formasi.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dilantik?
Banyak calon peserta bertanya apakah PPPK Paruh Waktu akan menjalani pelantikan seperti ASN lainnya. Jawabannya, ya.
Dalam Diktum VII poin (h) Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan pelantikan. Proses ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang ditunjuk.
Sementara itu, Diktum IX menyebutkan PPK dapat memberi kuasa pelantikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan instansi pusat. Dengan demikian, pelantikan menjadi tahapan resmi yang menandai dimulainya masa kerja PPPK Paruh Waktu.
Setelah dilantik, PPPK Paruh Waktu resmi bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah. Sesuai Diktum XIII, masa perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 tahun dan dapat diperpanjang.
Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu setidaknya memuat:
- Nama jabatan
- Ekspektasi kinerja
- Unit kerja penempatan
- Skema kerja
- Masa perjanjian kerja
- Hak dan kewajiban
- Sanksi
Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap memperoleh hak kepegawaian. Dalam Diktum XIX dan XXI, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan upah paling sedikit setara dengan gaji terakhir saat menjadi non-ASN, atau mengacu pada upah minimum wilayah.
Selain itu, mereka juga memperoleh fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
Penulis : Elis