INTENS PLUS – JAKARTA. Sutradara ternama James Cameron digugat oleh seorang penulis dan animator 3D bernama Eric Ryder atas dugaan penjiplakan karya dalam film blockbuster Avatar: The Way of Water (2022).
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Los Angeles itu menyeret pula perusahaan produksi Cameron, Lightstorm Entertainment.
Ryder mengklaim bahwa plot dan elemen utama Avatar 2 diambil dari proyek film fiksi ilmiah miliknya berjudul KRZ 2068, yang sebelumnya disebut telah dikembangkan bersama Lightstorm melalui sebuah kesepakatan kerja sama.
Nilai tuntutan dalam gugatan tersebut disebut berpotensi mencapai hingga Rp8 triliun, seiring besarnya pendapatan global yang diraih waralaba Avatar.
Dalam gugatan, Eric Ryder menyebut dirinya telah mengembangkan KRZ 2068 selama hampir dua tahun bersama Lightstorm Entertainment.
Proyek itu digambarkan sebagai epik 3D bertema lingkungan yang mengisahkan penjajahan dan eksploitasi korporasi terhadap sebuah bulan indah di planet jauh, demi kepentingan industri berbasis Bumi.
Namun, Lightstorm disebut menghentikan proyek tersebut dengan alasan film fiksi ilmiah bertema lingkungan dianggap tidak akan menarik minat penonton.
Tak lama setelahnya, menurut Ryder, Lightstorm justru mulai mengembangkan film Avatar yang dinilai memiliki banyak kesamaan dengan konsep KRZ 2068.
“Avatar secara luas dan substansial menggunakan materi yang tercakup dalam perjanjian antara Ryder dan Lightstorm,” demikian bunyi gugatan tersebut.
Ryder menegaskan bahwa perjanjian dengan Lightstorm melarang penggunaan materi KRZ 2068 tanpa kompensasi finansial, pembagian pendapatan komersial, serta kredit resmi sebagai penulis atau produser.
Ia juga menuding adanya kesalahan pengakuan bahwa Cameron sepenuhnya menulis Avatar sendiri.
Atas dasar itu, Ryder menggugat dengan sejumlah tuduhan, mulai dari pelanggaran kontrak tersirat, penipuan, kelalaian penyajian informasi, hingga dugaan pengambilalihan hak cipta.
Ia menuntut ganti rugi kontrak, ganti rugi perbuatan melawan hukum, ganti rugi hukuman, serta keuntungan yang diperoleh para tergugat dari kesuksesan film Avatar.
Ryder sebelumnya, pernah menggugat terkait film Avatar pertama pada 2011. Namun gugatan tersebut ditolak pengadilan California setelah memutuskan James Cameron telah mengembangkan Avatar sebelum Ryder menyerahkan ceritanya.
Dalam gugatan terbaru ini, Ryder menegaskan bahwa kasus tersebut berbeda dan tidak terkait dengan gugatan sebelumnya. Ia secara khusus menyoroti elemen baru dalam Avatar: The Way of Water, yakni amrita, zat langka yang berasal dari makhluk laut dan diklaim mampu memperpanjang umur manusia.
Menurut Ryder, alur pemanenan zat berbasis hewan untuk kepentingan manusia merupakan konsep sentral dalam KRZ 2068 dan tidak muncul dalam Avatar pertama.
“Penggunaan zat berbasis hewan yang dapat memperpanjang umur manusia sebagai perangkat plot utama merupakan inti dari pengambilalihan hak cipta oleh para tergugat,” tulis Ryder dalam gugatan.
Alur Cerita Avatar: The Way of Water
Dalam Avatar 2, Jake Sully membawa keluarganya meninggalkan wilayah hutan Klan Omatikaya dan mencari perlindungan di daerah perairan yang dihuni Klan Metkayina.
Klan ini hidup berdampingan dengan tulkun, makhluk laut cerdas dan spiritual yang menyerupai paus.
Konflik memuncak ketika manusia memburu tulkun demi mendapatkan amrita, zat berharga di otak makhluk tersebut.
Perburuan ini memicu tragedi besar, termasuk tewasnya Neteyam, putra sulung Jake dan Neytiri, dalam pertempuran klimaks film.
Hingga saat ini, Disney dan Lightstorm Entertainment belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.
Jika tuntutan dikabulkan, perkara ini berpotensi menjadi salah satu sengketa hak cipta terbesar dalam sejarah industri film, mengingat nilai ekonomi waralaba Avatar yang mencapai miliaran dolar.(*)
Penulis : Elis
