INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD, secara terbuka mengungkap berbagai persoalan serius di tubuh Kepolisian Republik Indonesia, mulai dari dugaan jual beli pangkat, proses masuk Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim), hingga rekrutmen taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang dinilai tidak lagi sepenuhnya selektif.
Hal itu disampaikan Mahfud usai kegiatan dengar pendapat Komisi Percepatan Reformasi Polri yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (22/12/2025).
Mahfud mengatakan, KPRP mencatat adanya ketimpangan dalam promosi dan kenaikan pangkat di lingkungan Polri. Ia mencontohkan, terdapat anggota yang pangkatnya stagnan bertahun-tahun, sementara di sisi lain ada personel yang justru naik pangkat meski belum memenuhi syarat masa dinas.
“Kita mencatat juga ada orang yang pangkatnya tidak naik-naik, tapi ada juga orang yang belum memenuhi syarat tiba-tiba sudah naik pangkat,” ujar Mahfud.
Ia bahkan mengaku secara eksplisit menyebut nama dalam forum internal komisi terkait kasus kenaikan pangkat yang dinilai janggal.
“Kalau mau jadi brigjen itu harus 24 tahun. Ini baru 22 tahun kok sudah brigjen. Apa ini? Tentu ada alasannya, tapi itu masuk dalam catatan kami,” tegasnya.
Selain promosi jabatan, Mahfud juga menyoroti dugaan praktik pembayaran untuk mengikuti pendidikan Sespim, yang menjadi salah satu jalur utama kenaikan pangkat perwira tinggi Polri.
Berdasarkan kesaksian yang diterima KPRP, Mahfud menyebut praktik tersebut tidak dilakukan secara resmi, melainkan melalui jalur informal.
“Orang ikut Sespim agar bisa jadi brigjen dan seterusnya itu bayar. Bayar ke siapa? Ya ke temannya yang ngurus. Kalau ditanya di rekening Polri tentu tidak ada, karena memang tidak boleh bayar,” ungkap Mahfud.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa hampir semua kesaksian yang masuk ke komisi menyampaikan pola yang sama.
“Semua kesaksian menyatakan, saya bayar sekian, lewat ini, lewat itu,” imbuhnya.
Mahfud MD juga menyinggung persoalan rekrutmen taruna Akpol yang dinilai dalam beberapa tahun terakhir diwarnai praktik “jatah-jatahan” berdasarkan kedekatan personal maupun hubungan politik.
“Sekarang rekrutmen masuk Akpol sudah pakai jatah. Karena kedekatan hubungan, hubungan politik, dan sebagainya,” katanya.
Menurut Mahfud, kondisi tersebut berdampak pada kualitas lulusan Akpol yang dinilai tidak sepenuhnya lahir dari proses seleksi yang ketat dan objektif.
“Produk beberapa tahun terakhir ini tidak selektif sebenarnya,” ujarnya.
Mahfud menegaskan, seluruh catatan, masukan, dan kesaksian yang diterima KPRP akan menjadi bahan diskusi mendalam untuk merumuskan rekomendasi reformasi Polri.
“Ini semua sudah dicatat dan nanti akan kita formulasikan. Sistem pendidikannya bagaimana, rekrutmennya bagaimana, promosinya bagaimana,” kata Mahfud.
Ia juga menegaskan kembali bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak bertugas menangani atau memutus kasus hukum, melainkan memberikan masukan strategis kepada Presiden dan Kapolri untuk pembenahan institusional.
“KPRP saat ini masih berada dalam tahap serap aspirasi dan ‘belanja masalah’, sebelum merumuskan rekomendasi resmi terkait arah reformasi kepolisian ke depan,” ucap Mahfud.(*)
Penulis : Elis
