INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta tahun 2026 resmi mengalami kenaikan. Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan UMK 2026 sebesar Rp2.827.593, atau naik Rp172.555 (6,5 persen) dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp2.655.041. UMK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Penetapan UMK Kota Yogyakarta 2026 diumumkan berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 443 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota Tahun 2026. Keputusan ini sekaligus menggugurkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 483 Tahun 2024.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menjelaskan bahwa besaran UMK tersebut merupakan hasil dari tahapan prosedural yang telah dilalui, mulai dari penghitungan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota hingga rekomendasi yang diajukan kepada Gubernur DIY. UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Untuk Kota Yogyakarta, UMK tahun 2026 ditetapkan pekerja terima sebesar Rp2.827.593. Ini naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya dan mulai efektif per 1 Januari 2026,” ujar Hasto saat jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).
Menurut Hasto, kenaikan UMK memberikan manfaat bagi pekerja, sekaligus menjadi konsekuensi yang harus dihadapi pemberi kerja.
Ia menilai kebijakan tersebut, merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Bagi pekerja tentu menerima gaji lebih besar, sementara bagi pemberi kerja ada tanggung jawab tambahan. Itu bagian dari keseimbangan yang harus dijaga,” jelasnya.
Dalam penetapan UMK 2026, pemerintah daerah tidak lagi melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara mandiri. Data KHL kini disediakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan standar International Labour Organization (ILO).
Untuk Kota Yogyakarta, nilai alfa sebesar 0,78 disepakati melalui Dewan Pengupahan sebagai indeks partisipasi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Hasto juga mengungkapkan bahwa rata-rata penerimaan upah pekerja di Kota Yogyakarta pada 2025 telah mencapai lebih dari Rp3,2 juta.
Dengan kondisi tersebut, penetapan UMK 2026 di angka Rp2,8 juta dinilai tidak akan mengagetkan pelaku pengusaha.
“Ketika UMK ditetapkan di angka 2,8 juta, sebenarnya itu sudah sering terlampaui. Rata-rata upah pekerja di Kota Yogyakarta sudah di atas 3 juta,” ujarnya.
Meski demikian, Hasto mengingatkan adanya catatan kewaspadaan terkait hasil KHL 2025 yang menempatkan DIY sebagai daerah dengan KHL tertinggi kedua setelah DKI Jakarta, yakni mencapai Rp4,6 juta. Pemerintah daerah berharap kenaikan UMK tetap mampu meningkatkan kesejahteraan tanpa mendorong lonjakan batas kemiskinan.
“Harapannya, kenaikan UMK ini tetap bisa melampaui batas pendapatan masyarakat tanpa menimbulkan tekanan baru bagi perekonomian,” pungkasnya.(*)
Penulis : Elis
