INTENS PLUS – JAKARTA. Pertunjukan stand up comedy bertajuk “Mens Rea” yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono dan tayang di Netflix menuai polemik. Materi komedi dalam pertunjukan tersebut dinilai berpotensi menyinggung umat Islam dan organisasi keagamaan, hingga berujung pada laporan polisi.
Pandji resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2026) malam atas dugaan penghasutan di muka umum serta penistaan agama. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan polisi akan menindaklanjuti secara profesional.
“Benar bahwa hari ini ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam acara bertajuk Mens Rea. Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti,” ujar Budi, Jumat (9/1/2026).
Hingga kini, Pandji Pragiwaksono belum menyampaikan respons resmi atas laporan tersebut. Polda Metro Jaya meminta publik tetap tenang dan memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja.
“Kami mengimbau masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi dan tidak memperkeruh suasana,” kata Budi.
Laporan terhadap Pandji dibuat oleh Rizki Abdul Rahman Wahid, yang mengaku sebagai Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus koordinator Aliansi Muda Muhammadiyah. Rizki menilai materi Pandji telah merendahkan NU dan Muhammadiyah serta memunculkan keresahan publik.
Materi yang dipersoalkan adalah bagian ketika Pandji menyinggung keputusan NU dan Muhammadiyah menerima konsesi tambang dari pemerintah, yang disebutnya sebagai contoh “politik balas budi”.
“Pandji seolah menyatakan NU dan Muhammadiyah terlibat praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang. Pernyataan itu sangat meresahkan,” ujar Rizki.
Dinilai Merendahkan Nilai Ibadah dan Etnis
Selain soal tambang, pelapor juga mempermasalahkan pernyataan Pandji yang dianggap merendahkan nilai ibadah umat Islam dengan narasi bahwa kualitas moral seseorang tidak hanya dapat dinilai dari ibadahnya.
Tak hanya itu, ada materi lain yang disebut menyinggung stereotip etnis Sunda yang dinilai berpotensi mendiskreditkan kelompok tertentu.
“Rangkaian pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kebencian, merendahkan nilai agama Islam, dan mendiskreditkan etnis tertentu,” tegas Rizki.
Terancam Pasal KUHP Baru
Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 300 dan 301 KUHP baru tentang penghasutan dan penistaan agama. Laporan juga mencantumkan pasal tambahan, yakni Pasal 242 dan 243 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 4 tahun.
Pelapor berharap polisi segera memanggil Pandji untuk dimintai klarifikasi serta memproses laporan sesuai hukum yang berlaku.
Sebelum laporan dibuat, massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda NU (AMNU) serta Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) telah menggelar aksi di Kantor Kominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia, Jakarta Pusat.
Mereka menuntut agar tayangan Mens Rea dievaluasi karena dinilai sarat polarisasi dan berpotensi memecah belah bangsa.(*)
Penulis : Elis
