INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PWI DIY), Hudono, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap bayang-bayang pembredelan pers yang pernah dialami media massa pada era Orde Baru.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, yang jatuh setiap 9 Februari.
Hudono menilai, sejarah kelam pembatasan kebebasan pers di masa lalu perlu terus diingat agar tidak terulang kembali di masa kini maupun masa depan. Menurutnya, pers Indonesia pernah hidup di bawah tekanan regulasi yang sangat ketat dan represif.
“Pada masa Orde Baru, pers hidup dalam situasi penuh ketakutan. Media bisa sewaktu-waktu dibredel hanya karena terlalu keras mengkritik pemerintah,” ujar Hudono. Senin (9/2/2026).
Hudono menjelaskan, salah satu instrumen utama yang digunakan pemerintah pada masa Orde Baru untuk mengontrol pers adalah Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Tanpa SIUPP, media massa tidak diperbolehkan terbit.
“Kalau tidak punya SIUPP, media tidak bisa hidup. Kalau SIUPP dicabut, selesai. Media langsung gulung tikar,” katanya.
Menurutnya, mekanisme tersebut menjadikan SIUPP sebagai alat intervensi negara terhadap kemerdekaan pers. Media yang dianggap terlalu kritis, keras mengawasi kekuasaan, atau menyuarakan aspirasi publik berisiko kehilangan izin terbit.
“SIUPP dijadikan alat rezim untuk menekan pers. Kritik terhadap pemerintah bisa dianggap sebagai tindakan menentang negara,” jelas Hudono.
Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat banyak insan pers bekerja di bawah bayang-bayang ketakutan, karena satu kesalahan editorial dapat berujung pada pembredelan.
Situasi pers Indonesia berubah secara signifikan setelah tumbangnya Orde Baru dan masuknya era Reformasi. Hudono menyebut, lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada masa Presiden B.J. Habibie menjadi tonggak penting kebebasan pers di Indonesia.
“Keran kebebasan pers dibuka lebar-lebar. Sekarang, mendirikan media jauh lebih mudah dan tidak perlu lagi mengurus SIUPP,” ujarnya.
Namun, Hudono menilai kebebasan yang luas tersebut juga menghadirkan tantangan baru. Banyaknya media yang bermunculan tidak selalu diiringi dengan profesionalisme dan tanggung jawab jurnalistik.
“Media sekarang bertebaran di mana-mana. Pertanyaannya, sejauh mana kemerdekaan pers itu dijalankan secara bertanggung jawab, atau justru kebebasan itu membuat pers lepas kendali,” katanya.
Melihat dinamika tersebut, Hudono menegaskan pentingnya mengembalikan praktik jurnalistik pada nilai Pers Pancasila. Menurutnya, kebebasan pers harus berjalan seiring dengan etika, tanggung jawab, dan kepentingan publik.
“PWI ingin mengingatkan bahwa pers Indonesia punya ciri khas, yaitu Pers Pancasila. Pers yang bebas, tetapi bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, PWI saat ini tengah menggulirkan gagasan membangun Pusat Studi atau Pusat Pembinaan Pers Pancasila yang berbasis di Yogyakarta. Bahkan, ke depan PWI juga merencanakan pembangunan Graha Pers Pancasila.
“Graha Pers Pancasila ini direncanakan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan. Siapa pun yang ingin belajar Pers Pancasila, pusatnya ada di Yogyakarta,” ujarnya.
Selain soal sejarah pembredelan pers, Hudono juga menyoroti pentingnya literasi media, khususnya bagi generasi muda. Ia menilai, derasnya arus informasi di era digital membuat masyarakat, terutama anak muda, rentan terpapar informasi yang tidak akurat.
“Pers yang profesional memproduksi informasi yang berimbang, akurat, tidak menghakimi, dan beritikad baik. Ini penting untuk literasi generasi muda,” katanya.
Hudono menekankan, masyarakat perlu kembali mempercayai pers mainstream yang menjalankan proses jurnalistik secara benar, termasuk verifikasi dan objektivitas.
“Di pers arus utama, informasi tidak langsung disebar. Ada proses verifikasi sebelum dipublikasikan,” jelasnya.
Terkait maraknya hoaks dan disinformasi, Hudono menegaskan bahwa hoaks bukanlah produk pers. Informasi palsu tersebut justru lahir di luar praktik jurnalistik yang profesional.
“Hoaks dan disinformasi itu bukan lingkup pers. Itu informasi yang menyesatkan dan tidak benar,” tegasnya.
Namun demikian, jika wartawan melakukan kekeliruan dalam pemberitaan, Hudono menegaskan bahwa Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah mengatur mekanisme penyelesaiannya.
“Kalau ada kesalahan, ada hak koreksi. Kalau narasumber merasa dirugikan, ada hak jawab. Semua mekanismenya jelas dan proporsional,” pungkasnya.
Menurut Hudono, pemahaman terhadap sejarah pembredelan pers di era Orde Baru harus menjadi pengingat bersama agar kemerdekaan pers yang telah diperjuangkan tidak kembali tergerus, sekaligus tetap dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.(*)
Penulis : Elis
