INTENS PLUS – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kabar baik bagi masyarakat yang belum sempat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Pemerintah resmi menghapus sanksi administratif berupa denda dan bunga bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan maupun membayar pajak hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini menjadi bentuk relaksasi untuk mendorong kepatuhan sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyesuaikan diri dengan sistem perpajakan terbaru.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan capaian pelaporan SPT serta hasil konsultasi dengan Menteri Keuangan.
“Diputuskan kita akan perpanjang sampai 30 April, baik untuk pelaporannya maupun pembayarannya,” ujar Bimo saat dikutip, Sabtu (28/3/2026).
Meski demikian, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan tetap jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, wajib pajak yang melapor setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi apa pun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa penghapusan sanksi administratif mencakup:
Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan
Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29
Pelunasan kekurangan pembayaran pajak
“Diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,” jelas Inge dalam keterangan resmi.
Selama periode relaksasi, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP sudah terbit, sanksi akan dihapus secara jabatan.
Selain itu, keterlambatan dalam periode ini juga tidak akan memengaruhi status wajib pajak, termasuk status wajib pajak kriteria tertentu.
Hingga 26 Maret 2026, DJP mencatat sebanyak 9.131.427 SPT Tahunan telah dilaporkan dengan rincian 8.196.513 dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 924.443 dari wajib pajak orang pribadi non karyawan.
Namun, DJP masih menunggu sekitar 5 juta wajib pajak orang pribadi lainnya untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan.
“Masih ada jutaan wajib pajak yang kami harapkan segera melaporkan SPT-nya,” ujar Inge.
Di balik kebijakan ini, pemerintah juga mengakui adanya konsekuensi terhadap penerimaan negara. Diperkirakan sekitar Rp5 triliun penerimaan pajak akan bergeser ke April 2026.
Meski demikian, langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan pajak dan kenyamanan wajib pajak dalam masa transisi sistem.
Penyesuaian dengan Sistem Coretax
Relaksasi ini juga berkaitan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax DJP) yang tengah diterapkan.
Hingga akhir Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 16,96 juta akun, didominasi oleh wajib pajak orang pribadi.
Pemerintah memberikan kelonggaran agar masyarakat memiliki waktu lebih untuk beradaptasi dengan sistem baru tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT masih memiliki kesempatan untuk melakukannya tanpa beban sanksi hingga 30 April 2026.
Relaksasi ini diharapkan dapat:
- Meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak
- Mengoptimalkan penggunaan sistem Coretax
- Menjaga stabilitas penerimaan negara
“Kami menghimbau, masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu relaksasi berakhir agar terhindar dari sanksi di kemudian hari,” tutup Inge.(*)
Penulis : FDA
