INTENS PLUS – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya indikasi praktik tidak sehat dalam pengelolaan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax. Ia menyebut terdapat oknum internal yang diduga secara diam-diam memasukkan kembali vendor bermasalah, sehingga memicu gangguan teknis yang dikeluhkan banyak wajib pajak.
Ia menyoroti keluhan masyarakat terkait sistem Coretax yang kerap mengalami loading lama hingga proses yang berulang-ulang tanpa kejelasan.
“Rupanya di tempat kita juga ada yang nakal. Ada yang kontrak dengan vendor yang sudah kita hentikan karena lelet servicenya, dimasukkan lagi diam-diam,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Sabtu (28/3/2026).
Ia menegaskan akan menelusuri pihak yang bertanggung jawab, atas masuknya kembali vendor tersebut dan memastikan akan ada tindakan tegas jika terbukti melanggar.
Menurut Purbaya, vendor yang sebelumnya telah dihentikan karena kinerja buruk diduga menjadi penyebab utama gangguan sistem Coretax yang saat ini banyak dikeluhkan wajib pajak.
Beberapa kendala yang sering muncul yaitu proses akses yang lambat, sistem “muter-muter” (loading tanpa kepastian), juga kesulitan dalam pengisian dan pengiriman SPT
Purbaya menyebut, sebelumnya masalah tersebut sempat membaik, namun kembali muncul setelah vendor lama diduga kembali dilibatkan tanpa prosedur yang jelas.
Selain persoalan vendor, Purbaya juga menyoroti desain Coretax yang dinilai tidak efisien. Ia menemukan adanya tambahan interface dalam sistem yang justru membuat alur penggunaan menjadi lebih kompleks.
Menurutnya, keberadaan interface tambahan tersebut patut dicurigai karena berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk kemungkinan komersialisasi layanan kepada perusahaan besar.
“Seharusnya sistem dibuat sederhana, tapi malah jadi berputar-putar. Ini yang sedang kita dalami,” katanya.
Di tengah polemik Coretax, Purbaya juga membeberkan data pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga akhir Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT baru mencapai sekitar 9 juta.
Artinya, masih terdapat sekitar 7 hingga 8 juta wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret 2026.
Perpanjangan ini mempertimbangkan beberapa faktor, karena libur Lebaran yang beririsan dengan periode pelaporan, serta kendala teknis pada sistem Coretax.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa kapasitas sistem Coretax masih mampu menampung lonjakan pelaporan.
Hingga saat ini, jumlah pelaporan SPT telah mencapai sekitar 9,1 juta, dengan sisa beban sekitar 6 juta laporan.
“Jadi kami yakin,” kata Bimo saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (27/3/2026).
Untuk mengantisipasi lonjakan trafik, Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan penguatan infrastruktur, antara lain penambahan dua node server, juga peningkatan bandwidth jaringan.
Saat ini, sistem disebut mampu menangani hingga 390 ribu SPT per hari, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Purbaya juga mengungkapkan, bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) miliknya untuk Tahun Pajak 2025 menunjukkan status kurang bayar sebesar Rp50 juta.
Hal tersebut terjadi karena ia memiliki dua sumber penghasilan, yakni dari Lembaga Penjamin Simpanan saat menjabat Ketua Dewan Komisioner dan Kementerian Keuangan sebagai Menteri Keuangan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menjelaskan bahwa kondisi kurang bayar merupakan hal yang wajar, terutama bagi wajib pajak dengan lebih dari satu sumber penghasilan.
“Seluruh penghasilan digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak dilakukan secara terpisah oleh masing-masing pemberi kerja,” jelas Deni.
Deni mengimbau, masyarakat untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu. Sistem Coretax sendiri telah dilengkapi fitur prepopulated data, untuk memudahkan pengisian SPT secara otomatis dan lebih akurat.
Adapun sanksi keterlambatan pelaporan SPT adalah:
- Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi
- Rp1 juta untuk wajib pajak badan
Namun khusus tahun ini, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi hingga 30 April 2026.(*)
Penulis : FDA
