INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Pemerintah Kota Yogyakarta kembali mencatatkan prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan ini menjadi yang ke-17 kalinya bagi Kota Yogyakarta, sekaligus menegaskan konsistensi dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi DIY, Agustin Sugihartatik, kepada Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, di Kantor BPK Perwakilan DIY pada Rabu (1/4/2026).
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa capaian WTP tidak boleh hanya dipandang sebagai prestasi administratif semata. Menurutnya, yang lebih penting adalah kualitas pengelolaan keuangan serta dampaknya terhadap pelayanan publik.
“Yang paling penting bukan kuantitasnya, tapi kualitasnya. Kita bersyukur sudah 17 kali WTP, tetapi kualitas harus terus ditingkatkan,” ujar Hasto.
Ia mencontohkan bahwa dalam pembangunan, tidak cukup hanya mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara administratif, tetapi juga harus memastikan kualitas hasil pembangunan benar-benar baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Jangan sampai laporan keuangan baik, tetapi kualitas bangunan tidak. Itu yang harus kita jaga,” tegasnya.
Hasto, memastikan bahwa seluruh jajaran Pemkot Yogyakarta siap menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK secara tepat waktu dan akuntabel.
Menurutnya, capaian WTP ke-17 ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja, baik dalam pengelolaan keuangan maupun dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Predikat WTP bukan sekadar penghargaan, tetapi tanggung jawab untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan DIY, Agustin Sugihartatik, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mempertahankan opini WTP.
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
“Capaian ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan, terutama dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas serta menjaga transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Meski kembali meraih opini tertinggi, BPK DIY tetap memberikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian Pemkot Yogyakarta.
Catatan tersebut meliputi aspek pengelolaan pendapatan daerah, belanja daerah, serta aset daerah yang masih perlu disempurnakan.
Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan agar tata kelola keuangan daerah semakin efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua I DPRD Kota Yogyakarta, Sinarbiyat Nujanat, menegaskan bahwa DPRD akan mengawal secara serius setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
Ia menyebut penyerahan LHP merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan melakukan pendalaman secara komprehensif dan memastikan seluruh rekomendasi ditindaklanjuti secara tuntas dan tepat waktu,” ucapnya.
“Pentingnya sinergi antara BPK, pemerintah daerah, dan DPRD dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah. Sinergisitas ini bukan sekedar formalitas, melainkan benteng pertahanan untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat di Kota Yogyakarta harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum maupun masyarakat,” imbuhnya.(*)
Penulis : Elis
