INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Aksi mahasiswa kembali mewarnai dinamika demokrasi di daerah. Kelompok yang tergabung dalam BEM Nusantara DIY dan BEM PTNU DIY menggelar unjuk rasa di DPRD DIY sebagai bentuk kritik terhadap kondisi demokrasi yang dinilai mengalami kemunduran.
Koordinator Daerah BEM Nusantara DIY, Miftahun Ni’am, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan respons atas berbagai persoalan kebangsaan yang dinilai belum terselesaikan secara tuntas oleh negara.
“Kami yang tergabung dalam BEM Nusantara DIY dan BEM PTNU DIY menyatakan sikap tegas, negara tidak boleh terus-menerus gagal melindungi rakyatnya,” ujarnya dalam orasi. Rabu (8/3/2026).
Senada, Koordinator Wilayah BEM PTNU DIY, Tegar Pradana, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar bentuk protes simbolik, melainkan peringatan keras terhadap pemerintah agar lebih responsif terhadap kondisi masyarakat.
“Jika negara terus abai, maka mahasiswa dan rakyat tidak akan tinggal diam dalam menghadapi ketidakadilan dan ancaman terhadap demokrasi,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan empat tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah pusat melalui DPRD DIY. Tuntutan ini mencerminkan kekhawatiran mahasiswa terhadap aspek penegakan hukum dan reformasi sektor keamanan.
Pertama, mahasiswa menuntut DPR RI melalui DPRD DIY untuk memastikan penanganan kasus Andrie Yunus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Kedua, mereka mendesak revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang dinilai perlu disesuaikan dengan prinsip demokrasi modern.
Ketiga, mahasiswa menuntut revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar lebih menjamin keadilan dan akuntabilitas.
Keempat, mereka mendesak transparansi dalam Komite Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya pembenahan institusi penegak hukum.
Di tengah gelombang aksi tersebut, sikap kritis juga datang dari BEM Pesantren Seluruh Indonesia yang menyoroti pernyataan Saiful Mujani dalam sebuah forum diskusi di Komunitas Utan Kayu pada 31 Maret 2026.
Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tafsir publik yang mengarah pada ajakan di luar mekanisme konstitusi serta dapat mengganggu stabilitas nasional.
Koordinator Pusat BEM Pesantren Seluruh Indonesia, Ahmad Tomy Wijaya, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap harus diiringi dengan tanggung jawab.
“Demokrasi memberikan ruang kebebasan, tetapi bukan tanpa batas. Setiap pernyataan publik harus bertanggung jawab dan tidak menimbulkan kegaduhan yang berpotensi mengancam stabilitas nasional,” ujarnya.
BEM Pesantren Seluruh Indonesia juga mengingatkan, pentingnya menjaga ruang publik dari narasi yang berpotensi memecah belah bangsa.
Mereka mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang berkembang.
Ahmad menegaskan, bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta memastikan demokrasi berjalan dalam koridor hukum dan etika kebangsaan.(*)
Penulis : Elis
