INTENS PLUS – JAKARTA. Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) terus menjadi sorotan publik. Terungkapnya kasus ini tidak lepas dari bocornya percakapan grup chat yang berisi konten bernuansa seksual dan merendahkan martabat perempuan.
Bukti percakapan di aplikasi WhatsApp dan LINE tersebut kini menjadi kunci utama dalam mengungkap praktik pelecehan yang diduga telah berlangsung sejak 2024.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali diketahui setelah salah satu anggota grup pelaku membocorkan isi percakapan kepada korban.
“Awalnya memang ada salah satu anggota grup karena satu dan lain hal akhirnya membocorkan informasi itu kepada para korban,” ujarnya dikutip, Kamis (16/4/2026).
Menurut Timotius, pelaku yang membocorkan chat tersebut melakukannya dalam kondisi terpaksa dan menyadari bahwa tindakan mereka selama ini merupakan kesalahan.
Informasi awal mengenai grup tersebut sebenarnya telah diketahui korban sejak 2025. Namun, pada saat itu bukti yang dimiliki belum cukup kuat untuk dilaporkan secara resmi.
Meski telah mengetahui adanya percakapan yang merendahkan dan mengandung unsur seksual, para korban memilih untuk menahan diri. Mereka berharap perilaku tersebut tidak berlanjut.
Namun kenyataannya, aktivitas dalam grup chat justru terus berlangsung. Hal ini mendorong para korban untuk mulai mengumpulkan bukti tambahan hingga akhirnya memperoleh isi percakapan secara lebih lengkap.
“Korban sempat berharap ini berhenti, tapi ternyata tidak. Akhirnya diputuskan untuk ditindak,” jelas Timotius.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa grup chat tersebut telah aktif sejak 2024 dan melibatkan 16 mahasiswa.
Sebelumnya dalam grup tersebut, para pelaku saling mengirim pesan tidak senonoh baik merujuk kepada teman maupun dosen.
Pihak UI tengah menangani kasus tersebut melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penenaganan Kekerasan Seksual (PPKS). Selain itu, pihak UI juga menggelar sidang pada Senin, 13 April 2026. Sidang yang berakhir hingga Selasa, 14 April 2026 dini hari ini dengan mendatangkan 16 pelaku pelecehan seksual.
Awal mula kasus tersebut mencual melalui postingan di X. Mengutip akun X @Direktoridosen, berikut koronologinya:
Kronologi Pelecehan Seksual FH UI
Pada 11 April 2026 malam, akun X bernama @sampahfhui mengunggah thread berisi tangkapan layar percakapan dari sebuah grup WhatsApp mahasiswa FH UI.
Isi obrolan tersebut berupa komentar vulgar sehari-hari, objektifikasi tubuh perempuan, lelucon cabul terhadap foto Instagram mahasiswi, serta penggunaan frasa seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”.
Thread itu dengan cepat menjadi viral dan ditonton jutaan kali. Diduga Anggota grup tersebut bukan mahasiswa biasa. Banyak di antaranya menjabat sebagai pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, serta calon panitia ospek. Beberapa nama yang muncul dalam screenshot antara lain VH, IK, DY, RM, SP, dan beberapa lainnya.
Keesokan harinya, 12 April 2026, Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana terkait pelecehan seksual.
Pada hari yang sama, Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang mengeluarkan pernyataan resmi. Fakultas mengecam keras konten yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai etika akademik.
Mereka menyatakan sedang melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius serta menyeluruh, sambil meminta publik menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Berbagai organisasi internal seperti BEM FH UI dan badan semi otonom lainnya juga mengeluarkan pernyataan sikap yang mengutuk perilaku tersebut dan mendukung proses penanganan.
Hingga 13 April 2026, kasus ini masih dalam tahap investigasi internal Fakultas Hukum UI. Belum ada pengumuman nama resmi yang terbukti terlibat maupun sanksi yang dijatuhkan.
Dalam sidang yang digelar di UI, awalnya hanya 2 pelaku yang dihadirkan dalam persidangan. Baru jelang akhir sidang, 14 lainnya dihadirkan. Banyak dugaan mereka tidak dihadirkan sejak awal karena latar belakang keluarga.
Mengutip postingan instagram @blsfhui, berikut nama singkat para pelaku:
Irfan Khalis
Nadhil Zahran
Priya Danuputranto Priambodo
Dipatya Saka Wisesa
Mohammad Deyca Putratama
Simon Patrick Pangaribuan
Keona Ezra Pangestu
Munif Taufik
Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
Muhammad Kevin Ardiansyah
Reyhan Fayyaz Rizal
Muhammad Nasywan
Rafi Muhammad
Anargya Hay Fausta Gitaya
Rifat Bayuadji Susilo
Valenza Harisman
Pihak UI Menaggapi:
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.
“Perkembangan penanganan kasus, akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat,” kata Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (14/4/2026).
Pihaknya menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan yang menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.
“Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” bebernya.(*)
Penulis : Elis
