INTENS PLUS – JAKARTA. Temuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengenai maraknya daycare tanpa izin di Indonesia memicu kekhawatiran serius, terlebih setelah mencuatnya dugaan kasus kekerasan terhadap puluhan anak di Kota Yogyakarta.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengungkapkan bahwa sekitar 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas, sementara hanya 30,7 persen yang telah mengantongi izin operasional. Di sisi lain, kebutuhan terhadap layanan pengasuhan alternatif sangat tinggi, dengan sekitar 75 persen keluarga Indonesia membutuhkan daycare.
“Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi. Sementara itu, hanya 12 persen yang memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum,” kata Arifah dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).
Arifah menilai kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara tingginya kebutuhan daycare dan kualitas layanan yang tersedia. Ia menyoroti proses rekrutmen pengasuh yang masih belum berbasis standar dan minim pelatihan khusus.
“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal,” ujarnya.
Sebagai langkah perbaikan, Arifah mendorong implementasi program Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sesuai Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program ini mencakup standar layanan berbasis hak anak, penguatan jejaring kemitraan, serta sistem pemantauan dan evaluasi.
Arifah juga menekankan pentingnya penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) oleh seluruh tenaga pengasuh, guna mencegah kekerasan, pelecehan, penelantaran, hingga eksploitasi anak.
Kekhawatiran terhadap kondisi daycare kian menguat setelah terungkapnya dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dalam kasus ini, sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi dari total 103 anak yang terdaftar.
Aparat kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari unsur pimpinan hingga pengasuh.
Kabid Humas Polda DIY, Ihsan, mengatakan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi anak.
“Yang pasti ditetapkan tersangka 13, kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi sesuai proses penyidikan,” ujarnya.
Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Komisioner Diyah Puspitarini meminta agar daycare tersebut ditutup permanen.
“KPAI berharap daycare ini ditutup permanen,” tegas Diyah.
Ia menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi anak korban, termasuk pendampingan psikososial, bantuan sosial, dan perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, Ia juga berharap keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga, terutama setelah adanya laporan intimidasi oleh pihak tak dikenal.
Menurut Diyah, kasus di Yogyakarta memiliki karakteristik berbeda karena diduga dilakukan secara sistematis dan berlangsung dalam waktu lama.
“Dilakukan secara masif oleh pengasuh, sehingga seolah sudah ada instruksi. Maka perlu ditelusuri sampai ke pimpinan dan pemilik yayasan,” ujarnya.
Selain itu, ditemukan indikasi pembatasan interaksi antara anak dan orang tua, yang memperkuat dugaan adanya praktik pengasuhan yang tidak sehat.
Evaluasi dan Penguatan Sistem Pengawasan
Menanggapi kasus ini, Menteri PPPA menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan daycare di Indonesia, termasuk aspek perizinan, kualitas SDM, serta edukasi publik.
Pemerintah juga berkomitmen memberikan pendampingan psikososial kepada korban serta memastikan proses pemulihan berjalan optimal.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” tegas Arifah.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar guna mencegah kasus serupa terulang.(*)
Penulis : FDA
