Headline Yogyakarta

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Yogyakarta, Nama Hakim Aktif Muncul dalam Struktur Yayasan

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang tersangka, sekaligus mengungkap fakta mengejutkan terkait adanya hakim aktif dalam struktur yayasan yang menaungi tempat penitipan anak tersebut.

Dikutip melalui laman Kompas, penggerebekan daycare dilakukan pada Jumat (24/4), setelah muncul laporan dugaan penganiayaan, perlakuan diskriminatif, dan tindakan tidak manusiawi terhadap puluhan anak yang dititipkan di lokasi tersebut.

Kepala Polresta (Kapolresta) Bantul, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan berbagai unsur internal kepolisian.

“Menetapkan 13 orang tersangka. Terdiri dari satu orang ketua yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” ujar Pandia. Selasa(28/4/2026).

Pandia menyebut, dua dari 13 tersangka kasus kekerasan dan penelantaran di tempat penitipan anak tersebut adalah DK (51) sebagai ketua yayasan, dan AP (42) sebagai kepala sekolah.

Sedangkan sebelas orang lainnya yang merupakan pengasuh daycare, masing-masing adalah berinisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), DM (28).

“Sebelas orang ini berperan sebagai pengasuh. Sementara untuk motifnya mereka ini memberikan jasa penitipan anak, sedangkan foto-foto yang beredar di media sosial (foto anak diikat) itu adalah benar,” katanya.

Sementara itu, disinggung terkait adanya salah satu tersangka yang berasal Jawa Tengah merupakan residivis, Pandia mengatakan masih melakukan pendalaman dan berkomunikasi dengan institusi kepolisian di daerah asal.

“Tersangka merupakan residivis itu masih kita dalami, kita masih konfirmasi juga ke Jawa Tengah, termasuk juga pembina,” katanya.

Meski demikian, hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku penitipan anak melakukan penelantaran anak yang diasuh diduga berkaitan dengan kepentingan ekonomi.

“Motif mereka mengejar pemasukan, karena semakin banyak anak semakin banyak pemasukan yang mereka terima, tentu masih kita dalami lagi,” katanya.

Dia mengatakan, begitu juga dengan adanya keterlibatan berbagai pihak di luar 13 orang yang sudah ditetapkan tersebut, polisi masih mendalami dan melakukan pemeriksaan maraton terhadap tersangka.

“Masih kita dalami apakah ada keterlibatan, atau bagaimana, belum ada tersangka lain karena kita masih fokus ke 13 tersangka,” ucapnya.

Pandia mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka, adalah Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20.

“Dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana Memperlakukan Anak Secara Diskriminatif atau Menempatkan, Membiarkan, Melibatkan, Menyuruh Melibatkan Anak dalam Situasi Perlakukan Salah dan Penelantaran atau Kekerasan terhadap Anak,” bebernya.

Kasus ini mencakup dugaan tindak pidana kekerasan, penelantaran, dan perlakuan diskriminatif terhadap anak.

Hingga saat ini, pihak Polresta masih fokus pada pemeriksaan 13 tersangka dan belum menetapkan pelaku tambahan. Namun, penyidikan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam struktur yayasan.

Fakta lain yang terungkap, Daycare Little Aresha diketahui tidak memiliki izin operasional. Hal ini disampaikan oleh Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, setelah dilakukan pengecekan terhadap yayasan yang menaungi daycare dan taman kanak-kanak tersebut.

“Kami sudah cek, memang belum ada izinnya. Baik daycare maupun TK-nya karena berada di bawah satu yayasan yang sama,” ujarnya.

Perkembangan paling menyita perhatian publik adalah munculnya nama seorang hakim aktif dalam struktur yayasan. Ketua Dewan Yayasan berinisial RIL diketahui merupakan hakim yang bertugas di wilayah Bengkulu.

Sebagai langkah tegas, Pemerintah Kota Yogyakarta langsung menghentikan seluruh aktivitas di dua bangunan daycare tersebut, baik yang berada di sisi utara maupun selatan.

Selain itu, Satgas Siap Gerak Atasi Kekerasan (SIGRAK) di 45 kelurahan dikerahkan untuk mendata ulang seluruh tempat penitipan anak dan lembaga pendidikan nonformal guna mencegah kejadian serupa.

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga memastikan akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada anak-anak korban serta orang tua mereka.

“Kami akan komunikasikan dengan orang tua untuk mencarikan solusi terbaik agar pendidikan anak tetap berjalan,” kata Retnaningtyas.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada yayasan karena tidak memenuhi aspek legalitas.

Sejumlah warga sekitar mengaku tidak banyak mengetahui aktivitas di dalam daycare tersebut. Salah satu warga, Lia, menyebut pengelola cenderung tertutup dan jarang berinteraksi dengan lingkungan.

“Srawungnya kurang, tidak pernah menyapa. Terlihat pasif,” ungkapnya.

Daycare tersebut diketahui telah beroperasi sekitar satu tahun dan sempat berpindah lokasi sebelum akhirnya digerebek polisi.(*)

Penulis : Elis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *